Viral Dulu, Keadilan Kemudian? Mirisnya Hukum di Indonesia!

Viral Dulu, Keadilan Kemudian? Mirisnya Hukum di Indonesia!

Kasus hukum di Indonesia seringkali berjalan lambat, bahkan cenderung diabaikan jika tidak viral di media sosial. Fenomena ‘no viral no justice’ menjadi sorotan, terutama karena masyarakat kecil sering menjadi korban. Artikel ini akan membahas tuntas masalah ini, dampaknya, dan apa yang perlu dilakukan.

  • Lambatnya Penanganan Kasus: Banyak kasus hukum yang tidak ditangani dengan cepat, terutama jika pelapor adalah masyarakat biasa.
  • ‘No Viral No Justice’: Kasus seringkali baru ditangani setelah viral di media sosial.
  • Korban Masyarakat Kecil: Masyarakat dengan ekonomi lemah seringkali diabaikan laporannya.
  • Kepercayaan Publik Menurun: Fenomena ini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Mirisnya Penegakan Hukum di Indonesia

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ‘no viral no justice’ yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak bergantung pada viralitas kasus di media sosial. Masyarakat seharusnya mendapatkan keadilan tanpa harus membuat kasusnya menjadi viral terlebih dahulu. Sayangnya, realita yang terjadi seringkali berkata lain.

Kasus yang Terabaikan

Rudianto menyoroti bahwa seringkali kasus hukum yang dilaporkan oleh masyarakat kalangan bawah diabaikan. Hal ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Masyarakat miskin, pekerja biasa, seringkali dianggap sebelah mata dan laporannya tidak ditanggapi dengan serius. Ini tentu saja melanggar prinsip keadilan yang seharusnya berlaku untuk semua orang.

Contoh Kasus: Anak Bos Toko Roti

Salah satu contoh kasus yang menjadi sorotan adalah kasus dugaan penganiayaan seorang wanita berinisial DAD oleh anak seorang pemilik toko roti di Jakarta Timur. DAD melaporkan kasus ini pada 18 Oktober 2024, namun pihak kepolisian baru melakukan penangkapan pada 16 Desember 2024 setelah kasus ini viral di media sosial. Kejadian ini adalah bukti nyata bahwa kasus baru ditangani setelah mendapat sorotan publik.

Dampak Negatif ‘No Viral No Justice’

Fenomena ‘no viral no justice’ ini sangat berbahaya karena:

  • Merusak Citra Polri: Publik bisa kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian jika penegakan hukum hanya berjalan jika kasusnya viral.
  • Menciptakan Ketidakadilan: Masyarakat yang tidak memiliki akses ke media sosial atau tidak pandai membuat kasusnya viral akan sulit mendapatkan keadilan.
  • Mendorong Masyarakat Bertindak Sendiri: Ketika sistem hukum tidak bisa diandalkan, masyarakat bisa merasa terpaksa mengambil tindakan sendiri, yang bisa menimbulkan masalah baru.

Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada upaya serius dari berbagai pihak:

  1. Perbaikan Sistem Hukum: Penegak hukum harus lebih responsif dan tidak diskriminatif dalam menangani laporan masyarakat.
  2. Peningkatan Kesadaran: Masyarakat perlu diedukasi tentang hak-hak mereka dan cara melaporkan tindak kejahatan dengan benar.
  3. Pengawasan Publik: Media dan masyarakat harus terus mengawasi jalannya penegakan hukum dan mengkritisi jika ada penyimpangan.

Kesimpulan

Fenomena ‘no viral no justice’ adalah masalah serius yang harus segera diatasi. Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang viral, tetapi hak semua warga negara Indonesia. Mari kita bersama-sama mendorong perbaikan sistem hukum agar semua orang bisa mendapatkan keadilan tanpa syarat.

Dengan ini, kita bisa membangun sistem hukum yang lebih baik, adil, dan dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat.

About The Author

Putri Siregar

Putri adalah lulusan Sarjana Ilmu Media dari Universitas Brawijaya Malang. Ia sangat tertarik pada tren mode, musik, dan film, dan senang berbagi pengetahuannya. Putri juga seorang ilustrator berbakat dan sering menyertakan ilustrasi karyanya dalam artikelnya. Ia adalah penggemar film dan konser. Saat ini, Putri juga menulis artikel freelance untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top