Gaji Baru di Jawa Barat! UMK 2025 Ditetapkan, Bekasi Paling Tinggi!

Gaji Baru di Jawa Barat! UMK 2025 Ditetapkan, Bekasi Paling Tinggi!

Kabar gembira untuk para pekerja di Jawa Barat! Penantian tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akhirnya terjawab. Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah resmi menetapkan UMK untuk 27 kabupaten dan kota. Ada kenaikan yang lumayan, lho! Penasaran dengan UMK di daerahmu? Yuk, simak selengkapnya!

Poin-poin penting dalam artikel ini:

  • UMK 2025 sudah ditetapkan untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
  • Kenaikan UMK rata-rata 6,5% dari UMK 2024.
  • Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi, sementara Kota Banjar terendah.
  • UMK ini wajib dibayarkan mulai 1 Januari 2025.
  • Ada aturan khusus untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

UMK 2025 Jabar: Kenaikan Gaji yang Dinanti

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, baru saja menandatangani keputusan tentang UMK 2025 untuk 27 kabupaten dan kota. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di Jawa Barat, yang sudah lama menantikan kepastian kenaikan upah.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, penetapan UMK ini sudah sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota. Semua usulan juga sudah memenuhi ketentuan Permenaker, yaitu kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024.

Kota Bekasi Puncaki Daftar UMK Tertinggi

Dari 27 kabupaten/kota, Kota Bekasi berhasil mencatatkan UMK tertinggi, yaitu sebesar Rp5.690.752,95. Sementara itu, Kota Banjar memiliki UMK terendah, yaitu Rp2.204.754,48. Bagaimana dengan daerah lain? Berikut daftar lengkapnya:

NoKabupaten/KotaUMK 2025
1KOTA BEKASIRp5.690.752,95
2KABUPATEN KARAWANGRp5.599.593,21
3KABUPATEN BEKASIRp5.558.515,10
4KABUPATEN PURWAKARTARp4.792.252,92
5KABUPATEN SUBANGRp3.508.626,53
6KOTA DEPOKRp5.195.721,78
7KOTA BOGORRp5.126.897,22
8KABUPATEN BOGORRp4.877.211,17
9KABUPATEN SUKABUMIRp3.604.482,92
10KABUPATEN CIANJURRp3.104.583,63
11KOTA SUKABUMIRp3.018.634,94
12KOTA BANDUNGRp4.482.914,09
13KOTA CIMAHIRp3.863.692,00
14KAB. BANDUNG BARATRp3.736.741,00
15KABUPATEN SUMEDANGRp3.732.088,02
16KABUPATEN BANDUNGRp3.757.284,86
17KABUPATEN INDRAMAYURp2.794.237,00
18KOTA CIREBONRp2.697.685,47
19KABUPATEN CIREBONRp2.681.382,45
20KAB. MAJALENGKARp2.404.632,62
21KABUPATEN KUNINGANRp2.209.519,29
22KOTA TASIKMALAYARp2.801.962,82
23KAB. TASIKMALAYARp2.699.992,26
24KABUPATEN GARUTRp2.328.555,41
25KABUPATEN CIAMISRp2.225.279,16
26KAB. PANGANDARANRp2.221.724,19
27KOTA BANJARRp2.204.754,48

Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Penting untuk dicatat, UMK 2025 ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai tanggal 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang memberikan upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang besaran upahnya disepakati antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, pengusaha yang sudah membayar lebih tinggi dari UMK, tidak boleh mengurangi atau menurunkan upah.

Aturan Khusus untuk Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari Setahun

UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah. Artinya, upah yang diterima bisa lebih besar dari UMK, sesuai dengan kualifikasi dan jabatan masing-masing.

Tunggu Apa Lagi?

Dengan adanya penetapan UMK 2025 ini, diharapkan para pekerja di Jawa Barat bisa menerima upah yang lebih layak. Jangan lupa, selalu pantau informasi terbaru seputar ketenagakerjaan, ya!

About The Author

Putri Siregar

Putri adalah lulusan Sarjana Ilmu Media dari Universitas Brawijaya Malang. Ia sangat tertarik pada tren mode, musik, dan film, dan senang berbagi pengetahuannya. Putri juga seorang ilustrator berbakat dan sering menyertakan ilustrasi karyanya dalam artikelnya. Ia adalah penggemar film dan konser. Saat ini, Putri juga menulis artikel freelance untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top