SIM Keliling Bandung Hadir Lagi! Cek Jadwal Jumat, 20 Desember 2024!

SIM Keliling Bandung Hadir Lagi! Cek Jadwal Jumat, 20 Desember 2024!

Hai warga Bandung! Ada kabar gembira nih buat kamu yang SIM-nya mau habis masa berlakunya. Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Jumat 20 Desember 2024. Jadi, jangan sampai lupa atau telat ya! Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kamu tahu:

  • Layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
  • Ada dua lokasi layanan hari ini: Dago Plaza dan BPR KS Leuwipanjang.
  • Siapkan fotokopi KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
  • Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Buat kamu yang mau perpanjang SIM, hari ini ada dua lokasi yang bisa kamu datangi:

  • Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda
  • BPR KS, Jalan Leuwipanjang

Pastikan kamu datang ke lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalmu ya. Jangan sampai salah lokasi, nanti malah buang-buang waktu.

Jenis Layanan dan Persyaratan

Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru, kamu tetap harus datang ke kantor Polrestabes Bandung. Jadi, pastikan SIM kamu memang sudah waktunya diperpanjang ya, bukan bikin baru. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang wajib kamu bawa:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Surat keterangan sehat
  4. Hasil tes psikologi SIM

Semua persyaratan ini penting, jadi jangan sampai ada yang tertinggal. Kalau ada yang kurang, proses perpanjangan SIM kamu bisa jadi terhambat. Lebih baik persiapkan semuanya dengan lengkap dari rumah ya.

Biaya Perpanjangan SIM

Berapa sih biaya untuk perpanjang SIM di layanan SIM Keliling ini? Biayanya sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rinciannya:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Biaya asuransi: Rp 80.000
  • Tes kesehatan: Rp 50.000

Total biaya yang harus kamu siapkan sekitar Rp 205.000 untuk SIM A dan Rp 205.000 untuk SIM C. Pastikan kamu membawa uang tunai yang cukup ya. Lebih baik bawa lebih untuk jaga-jaga kalau ada biaya tambahan yang tak terduga.

Peraturan dan Undang-Undang

Perpanjangan SIM ini juga sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi, semua proses dan persyaratan yang ditetapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kamu bisa cek detailnya di UU tersebut untuk lebih jelasnya.

Jangan Sampai Ketinggalan!

Jadi, tunggu apa lagi? Kalau SIM kamu sudah mau habis masa berlakunya, segera perpanjang di layanan SIM Keliling hari ini. Jangan tunda lagi, karena SIM yang mati bisa bikin repot saat berkendara. Dengan layanan ini, kamu bisa perpanjang SIM dengan mudah dan cepat. Ingat, patuhi semua peraturan dan persyaratannya ya, agar semua berjalan lancar. Selamat memperpanjang SIM!

About The Author

Putri Siregar

Putri adalah lulusan Sarjana Ilmu Media dari Universitas Brawijaya Malang. Ia sangat tertarik pada tren mode, musik, dan film, dan senang berbagi pengetahuannya. Putri juga seorang ilustrator berbakat dan sering menyertakan ilustrasi karyanya dalam artikelnya. Ia adalah penggemar film dan konser. Saat ini, Putri juga menulis artikel freelance untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top