Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 memang penuh drama! Tim dari pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) kini menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyoroti banyak hal, mulai dari rendahnya partisipasi pemilih hingga dugaan kecurangan yang terstruktur. Yuk, kita bedah satu per satu!
- Gugatan ke MK: Tim Edy-Hasan tak terima hasil Pilkada Sumut dan menggugat ke MK.
- Partisipasi Rendah: Banjir di beberapa daerah membuat banyak pemilih enggan datang ke TPS.
- Dugaan Kecurangan: Ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
- Tuntutan: Edy-Hasan minta MK batalkan hasil pilkada dan tetapkan mereka sebagai pemenang.
- Pemungutan Suara Ulang: Mereka juga minta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah terdampak banjir.
Kenapa Pilkada Sumut Jadi Sorotan?
Pilkada Sumut 2024 memang bikin banyak orang penasaran. Bukan cuma soal siapa yang menang, tapi juga soal prosesnya yang penuh drama. Salah satu yang paling disorot adalah rendahnya partisipasi pemilih. Kok bisa?
Banjir Bikin Pemilih Ogah ke TPS?
Tim hukum Edy-Hasan, Bambang Widjajanto, menyebutkan bahwa banjir yang melanda beberapa daerah di Sumut menjadi penyebab utama rendahnya partisipasi pemilih. Bayangkan saja, akses ke TPS terputus karena banjir, dan banyak orang lebih memilih membersihkan rumah daripada pergi mencoblos. Daerah-daerah yang terdampak parah antara lain Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Ini bukan masalah sepele, karena mempengaruhi validitas hasil pilkada.
Dugaan Kecurangan yang Terstruktur
Selain masalah banjir, kubu Edy-Hasan juga menyoroti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menuding ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, pengawas, bahkan ASN dan pejabat daerah. Menurut Bambang, semua pelanggaran ini mengarah pada kemenangan pihak lawan, yaitu pasangan Bobby Nasution–Surya.
Hitung-hitungan Suara Versi Edy-Hasan
Kubu Edy-Hasan punya hitungan suara sendiri yang berbeda dari hasil KPU Sumut. Berikut perbandingannya:
| Pasangan Calon | Hasil KPU | Hasil Versi Edy-Hasan |
|---|---|---|
| Bobby Nasution–Surya | 3.645.611 suara | 3.645.611 suara |
| Edy Rahmayadi-Hasan Basri | 2.009.611 suara | 4.896.157 suara |
| Total Suara Sah | 5.654.922 | 8.541.768 |
Perbedaan angka yang cukup signifikan ini membuat kubu Edy-Hasan merasa ada yang tidak beres. Mereka yakin, jika tidak ada kecurangan, merekalah yang seharusnya menang.
Tuntutan Edy-Hasan ke MK
Dengan berbagai temuan dan dugaan tersebut, Edy-Hasan mengajukan beberapa tuntutan ke MK:
- Batalkan Keputusan KPU Sumut: Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumut Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut.
- Tetapkan Pemenang: Mereka juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilgub Sumut.
- Diskualifikasi Lawan: Selain itu, mereka juga meminta pasangan Bobby-Surya didiskualifikasi.
- Pemungutan Suara Ulang: Edy-Hasan juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, atau setidaknya di tiga kabupaten/kota dan tiga kecamatan yang terdampak banjir.
Tentu saja, ini adalah langkah yang cukup berani dan akan menarik perhatian banyak pihak. Kita lihat saja bagaimana kelanjutan drama Pilkada Sumut ini di MK.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia dari berbagai sumber terpercaya. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami pantau dan beritakan.



