Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terus bergulir. Setelah permohonan praperadilannya ditolak, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apa sebenarnya yang terjadi? Simak selengkapnya!
Poin Penting:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Hasto Kristiyanto.
- ICW menilai putusan hakim sudah tepat dan proporsional.
- KPK didesak untuk segera melimpahkan kasus Hasto ke pengadilan Tipikor.
- Kasus ini terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Sah!
Kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Artinya, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 tetap sah.
Hakim Djuyamto, dalam putusannya, menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Hasto tidak jelas. Putusan ini secara tidak langsung menguatkan pernyataan KPK bahwa Hasto memang terlibat dalam kasus suap tersebut.
ICW: KPK Jangan Tunda Lagi, Limpahkan ke Pengadilan Tipikor!
Menanggapi putusan ini, Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan dukungannya kepada KPK. Menurutnya, putusan hakim sudah proporsional dan membuktikan bahwa tidak ada rekayasa politik dalam penetapan tersangka Hasto.
“Hakim praperadilan yakin dengan bukti-bukti yang disampaikan KPK dan (dapat) menguatkan penetapan tersangka Hasto. Ini memastikan juga bukan rekayasa politik,” tegas Agus seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu (14/2/2025).
Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan melimpahkan berkas kasus Hasto ke pengadilan Tipikor. Tujuannya agar publik bisa mendapatkan kejelasan terkait sejauh mana keterlibatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Kasus Suap Harun Masiku: Benang Merah yang Menjerat Hasto?
Kasus ini memang cukup kompleks. Nama Harun Masiku, seorang buronan kasus korupsi, terus disebut-sebut. Diduga, Hasto terlibat dalam upaya menyuap Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU saat itu, terkait proses PAW anggota DPR.
Menurut informasi yang beredar, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp400 juta yang diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. Uang tersebut diduga sebagai ‘uang operasional’ untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.
Apa Kata KPK?
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan ICW. Namun, sebelumnya KPK menegaskan tidak akan mengulur-ulur waktu dalam menangani kasus ini. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!
Pentingnya Transparansi dalam Penegakan Hukum
Kasus Hasto ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan secara transparan dan adil. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Update Terbaru: Pantau terus perkembangan kasus ini di mediaindonesia.com dan ikuti kami di WhatsApp channel untuk mendapatkan berita terkini!



