- Pelaku adalah ayah tiri korban, berinisial S (43).
- Korban adalah anak tirinya sendiri, berinisial WS (12).
- Pencabulan terjadi sejak tahun 2023.
- Pelaku ditangkap di sebuah pondok pesantren di Malang.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan
Tim gabungan dari Polres Sumenep dan Polres Malang berhasil menangkap S (43), seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, WS (12). Penangkapan dilakukan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (24/2) pukul 22.30 WIB.
Laporan Ibu Korban Jadi Awal Mula Penyelidikan
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep pada 17 Februari. Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya setelah mengetahui WS menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri.
Pengakuan Pelaku: Beraksi Sejak 2023 karena Nafsu!
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pencabulan itu pertama kali terjadi pada 2023 di rumah korban,” jelas Widiarti. Saat itu, ibu korban sedang berada di warung miliknya. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya di dalam kamar.
“Pelaku mengaku (perbuatannya) tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berlangsung berkali-kali sejak tahun 2023. Motif pelaku karena nafsu,” tambahnya. Sungguh miris!
Modus Pelaku: Iming-iming Uang dan Ancaman Maut!
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Widiarti mengungkapkan bahwa pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp50.000. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika kejadian ini dilaporkan kepada ibunya. Tentu saja, korban yang masih anak-anak menjadi takut dan terpaksa menuruti kemauan bejat ayah tirinya.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, handphone, serta pakaian milik korban. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Ancaman Hukuman Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap psikologis korban sangat besar. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Pentingnya Peran Keluarga dan Masyarakat
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan selalu memberikan perhatian serta kasih sayang yang cukup. Masyarakat juga harus berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Lindungi Anak-Anak Kita!
Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kekerasan seksual. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka. Laporkan segera jika Anda mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak!
Nomor Pengaduan Kekerasan Anak yang Bisa Dihubungi
- Komnas Perlindungan Anak: 021-31901556
- Hotline KemenPPPA: 1500-771
- Layanan Psikologi SEJIWA: 129 ext 4 atau email [email protected]
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
Info Tambahan: Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap isu ini.



