Yuk, simak poin-poin pentingnya:
- Buronan Hironimus Adja ditangkap di Jakarta Selatan.
- Modusnya menjanjikan proyek fiktif pembangunan bendungan.
- Korban dijanjikan proyek Bendungan Benkoko dan Oeltua.
- Kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kronologi Penangkapan Sang Buronan
Kabar baik datang dari tim kepolisian! Hironimus Adja, buronan kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil diciduk. Penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan setelah tim melakukan pengejaran intensif.
Kombes Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah buah dari kerja keras tim selama tiga hari. “Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Modus Operandi: Janji Manis Proyek Bendungan
Lalu, bagaimana cara Hironimus Adja melakukan penipuan ini? Modusnya ternyata cukup licik, yaitu dengan menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang. Proyek-proyek ini tentu menggiurkan karena nilainya yang fantastis.
Korban yang terpedaya dijanjikan akan mendapatkan proyek tersebut jika memberikan sejumlah uang sebagai pelicin. Sayangnya, proyek tersebut ternyata fiktif belaka. Hironimus Adja dan rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah menipu korban Saulus Naru dengan total kerugian mencapai Rp275 juta!
Mengaku Orang Dalam DPR RI
Untuk meyakinkan korbannya, Hironimus Adja tak segan-segan mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang punya koneksi kuat di Kementerian PUPR. Dengan modal ini, ia menjanjikan bisa meloloskan tender proyek dengan mudah.
Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap. Korban yang percaya begitu saja akhirnya menyerahkan uang dengan harapan bisa mendapatkan proyek yang dijanjikan.
Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Penipuan
Kasus Hironimus Adja ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming proyek besar atau keuntungan yang tidak masuk akal. Selalu lakukan pengecekan dan verifikasi yang mendalam sebelum memberikan uang kepada siapapun.
Tips agar terhindar dari penipuan proyek:
- Cek legalitas perusahaan atau orang yang menawarkan proyek.
- Jangan mudah percaya dengan janji manis tanpa bukti.
- Verifikasi informasi ke instansi terkait.
- Jangan ragu untuk meminta pendapat ahli hukum.
- Laporkan jika merasa ada yang mencurigakan.
Hukuman Menanti Para Pelaku
Hironimus Adja kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman penjara atas kasus penipuan yang dilakukannya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan penipuan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib. Jangan biarkan para pelaku kejahatan berkeliaran bebas dan merugikan orang lain.
Berikut adalah pasal yang bisa menjerat pelaku penipuan:
| Pasal | Bunyi |
|---|---|
| Pasal 378 KUHP | Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. |
Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk penipuan!



