Merokok masih menjadi perdebatan panjang di kalangan umat Islam. Ada yang menghalalkan, ada pula yang mengharamkan. Bahkan, perbedaan pendapat ini juga terjadi di antara para ulama. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum rokok dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya!
Artikel ini akan membahas:
- Perbedaan pendapat ulama tentang hukum rokok
- Dalil-dalil yang digunakan untuk menghalalkan dan mengharamkan rokok
- Fatwa-fatwa ulama terkait rokok
- Bahaya rokok bagi kesehatan
Hukum Rokok dalam Islam: Dua Kubu Berbeda Pendapat
Belakangan ini, viral video seorang ustaz yang merokok dan menuai kecaman dari kelompoknya sendiri. Ustaz tersebut berpendapat bahwa rokok itu halal, padahal kelompoknya dikenal mengharamkan rokok. Perbedaan pendapat ini bukan hanya terjadi di kalangan ustaz tersebut, tetapi juga di dunia Islam secara umum.
Secara garis besar, pendapat ulama tentang hukum rokok terbagi menjadi dua:
- Haram Mutlak: Rokok haram bagi siapa pun, baik yang sehat maupun sakit.
- Mubah (Boleh) atau Makruh (Tidak Dianjurkan): Rokok boleh atau makruh, tergantung kondisi perokok.
Dalil Ulama yang Membolehkan Rokok: Asalnya Mubah!
Ulama yang membolehkan rokok berpegang pada kaidah fikih bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang jelas (shorih) dalam Al-Qur’an dan hadis yang secara langsung mengharamkan rokok.
Pendapat Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn ‘Umar Ba’alawiy:
Tidak ada hadis mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW.
Beliau menambahkan, jika rokok membawa mudarat (kerusakan) bagi akal atau badan, maka hukumnya haram. Namun, jika tidak ada mudarat, hukumnya bisa menjadi sunah jika digunakan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman pribadi.
Pendapat Mahmud Syaltut:
Sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan. Di samping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi.
Namun, beliau juga mengingatkan bahwa rokok bisa menjadi haram bagi orang yang berpotensi terkena mudarat dan dampak negatifnya.
Dalil Ulama yang Mengharamkan Rokok: Merusak Kesehatan dan Pemborosan!
Ulama yang mengharamkan rokok berdalil dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta perbuatan yang sia-sia dan boros. Mereka juga berpendapat bahwa rokok jelas-jelas merusak kesehatan dan menyebabkan berbagai penyakit.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil:
- Surat Al-A’raf ayat 157
- Surat Al-Isra ayat 26-27
- Surat An-Nisa’ ayat 29
- Surat Al-Baqarah ayat 195
Alasan ulama yang mengharamkan rokok:
- Mengganggu kesehatan (kanker, penyakit jantung, dll.)
- Pemborosan (uang yang seharusnya bisa digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat)
- Mengganggu kesehatan masyarakat (perokok pasif juga terkena dampaknya)
- Mengganggu kesehatan lingkungan (polusi udara)
Fatwa Yusuf Qaradhawi:
Merokok adalah haram karena ia membahayakan kesehatan dan harta. Segala sesuatu yang membahayakan kesehatan manusia maka harus diharamkan secara syariah.
Bahaya Rokok yang Harus Kamu Tahu!
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama, satu hal yang pasti adalah rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, seperti:
- Kanker paru-paru
- Penyakit jantung
- Stroke
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
- Impotensi
Selain itu, rokok juga dapat menyebabkan masalah kesehatan lainnya, seperti:
- Bau mulut
- Gigi kuning
- Kulit keriput
- Penurunan daya tahan tubuh
Jadi, Bagaimana Sikap Kita?
Perbedaan pendapat ulama tentang hukum rokok memang ada. Namun, kita sebagai umat Islam harus bijak dalam menyikapi perbedaan ini. Jika kita merasa ragu, sebaiknya kita menjauhi rokok karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Ingatlah, kesehatan adalah nikmat yang harus kita jaga.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang hukum rokok dalam Islam. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan dan menjauhi segala sesuatu yang dapat membahayakan diri kita.




