- Wali Kota Depok izinkan ASN pakai mobil dinas buat mudik Lebaran 2025.
- Kebijakan ini menuai kritik dan dianggap berpotensi merugikan negara.
- Ada ancaman sanksi sesuai UU Tipikor dan UU ASN kalau terbukti melanggar.
Mobil Dinas Buat Mudik: Ide Bagus atau Bencana?
Wali Kota Depok, Supian Suri, bikin gebrakan dengan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Tapi, kebijakan ini langsung memicu perdebatan panas. Banyak yang menilai, langkah ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Kata Ahli: Bisa Kena Pasal Korupsi!
Riko Noviantoro, seorang peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), angkat bicara soal masalah ini. Menurutnya, kalau ada bukti kuat bahwa kebijakan ini merugikan negara, Supian Suri bisa terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)!
“Jika ditemukan bukti kuat adanya upaya merugikan negara, maka dapat berpotensi sebagai tindakan korupsi. Sanksi atas potensi itu dapat dikenakan hukuman sesuai UU Tipikor,” tegas Riko.
ASN Juga Bisa Kena Sanksi
Nggak cuma Wali Kota, ASN yang nekat menggunakan mobil dinas nggak sesuai peruntukannya juga bisa kena getahnya. Mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang ASN. Selain itu, ada juga potensi pelanggaran terhadap UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelanggaran ini bisa berupa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik, atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sanksinya bisa berupa teguran sampai peringatan tertulis.
Apa Kata Pengamat Soal Ini?
Pengamat hukum tata negara, Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada penyimpangan, apalagi sampai merugikan negara, tentu ada konsekuensi hukumnya. Menurutnya, perlu ada audit dan evaluasi yang transparan terkait kebijakan ini.
Jadi, Gimana Nasib Wali Kota Depok?
Sampai saat ini, belum ada indikasi yang jelas apakah kebijakan Supian Suri ini benar-benar merugikan negara atau tidak. Tapi, yang pasti, kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, bukan nggak mungkin Wali Kota Depok bisa berurusan dengan hukum.
Tips Aman Menggunakan Fasilitas Negara
Biar nggak kena masalah kayak Wali Kota Depok, ada baiknya kita semua, terutama para pejabat dan ASN, lebih hati-hati dalam menggunakan fasilitas negara. Berikut beberapa tipsnya:
- Pahami aturan dan regulasi yang berlaku.
- Gunakan fasilitas negara sesuai dengan peruntukannya.
- Jangan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Laporkan kalau ada indikasi penyimpangan atau korupsi.
Ingat, fasilitas negara itu milik rakyat. Jadi, kita semua wajib menjaganya dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya!




