Kecelakaan tragis melibatkan kereta api Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu terjadi di Gresik. PT KAI Daop 8 Surabaya tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum. Apa saja yang akan dilakukan KAI? Yuk, kita bahas!
- Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan.
- KAI Daop 8 Surabaya menuntut ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk.
- Dasar hukum tuntutan adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Perkeretaapian.
- KAI Daop 8 Surabaya berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Singkat Kecelakaan Kereta Api vs Truk di Gresik
Pada [Tanggal Kecelakaan], sebuah truk bermuatan kayu mengalami kecelakaan dengan Commuter Line Jenggala di perlintasan sebidang nomor 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan, Gresik. Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan yang signifikan dan gangguan operasional kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya Tidak Tinggal Diam!
PT KAI Daop 8 Surabaya mengambil tindakan tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka menuntut ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk yang dianggap lalai dalam kejadian ini.
Alasan KAI Menempuh Jalur Hukum
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa tindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 (Pasal 296).
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan hal yang sama.
Kerugian Akibat Kecelakaan
Kecelakaan ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi KAI, termasuk:
- Gangguan operasional kereta api.
- Kerusakan sarana dan prasarana.
- Risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
KAI Daop 8 Surabaya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka berharap pelaku kelalaian dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Kesadaran Pengguna Jalan
Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kesadaran dan kehati-hatian saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Utamakan keselamatan dan selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas.
Apa itu Perlintasan Sebidang?
Perlintasan sebidang adalah area di mana jalur kereta api dan jalan raya berpotongan pada level yang sama. Karena potensi bahaya yang tinggi, perlintasan ini membutuhkan perhatian khusus dari semua pengguna jalan.
Tips Aman Melintasi Perlintasan Sebidang
- Selalu berhenti sebelum melintasi perlintasan.
- Lihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
- Dengarkan dengan seksama apakah ada suara kereta api.
- Patuhi semua rambu dan sinyal yang ada.
- Jika palang pintu sudah mulai turun, jangan nekat menerobos.
Bagaimana Jika Terjadi Kondisi Darurat?
Jika Anda melihat ada potensi bahaya atau kondisi darurat di perlintasan sebidang, segera laporkan ke petugas terdekat atau hubungi nomor darurat KAI di 121.




