Geger! Saksi Ungkap Setoran Rp 1 Miliar ke Mantan Kadis PUPR Kalsel

Geger! Saksi Ungkap Setoran Rp 1 Miliar ke Mantan Kadis PUPR Kalsel

Kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menjadi sorotan. Dalam sidang yang digelar, seorang saksi memberikan pengakuan mengejutkan terkait pemberian sejumlah uang kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel. Pengakuan ini tentu saja menggemparkan dan membuka tabir baru dalam kasus yang tengah bergulir.

Inti Artikel Ini:

  • Saksi mengakui memberikan suap Rp 1 Miliar ke mantan Kadis PUPR Kalsel.
  • Keterangan saksi diperkuat oleh saksi-saksi lain yang terlibat dalam proses penyerahan uang.
  • Fokus persidangan saat ini adalah pembuktian suap, dengan agenda gratifikasi menyusul di sidang berikutnya.

Saksi Akui Beri Suap Rp 1 Miliar

Dua orang saksi dalam sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Solhan, memberikan pengakuan mengejutkan. Mereka mengaku telah memberikan uang suap senilai Rp 1 miliar kepada terdakwa.

“Pada intinya Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dalam kesaksiannya sudah mengakui memberikan uang suap kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keterangan Saksi Diperkuat Bukti Lain

Pengakuan kedua saksi tersebut semakin diperkuat dengan keterangan dari saksi-saksi lain yang turut dihadirkan dalam persidangan. Muhammad Mahdi, staf sekaligus sopir Andi Susanto, dan Firhansyah, sopir terdakwa Yulianti Erlina, membenarkan adanya peranan mereka dalam proses pemindahan uang suap tersebut.

Keduanya mengaku membantu memindahkan penyerahan uang itu dari tangan pemberi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto hingga sampai ke Dinas PUPR. Hal ini semakin memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus dugaan suap ini.

Fokus Pembuktian Suap, Gratifikasi Menyusul

Meyer Simanjuntak menjelaskan bahwa fokus utama tim penuntut umum saat ini adalah membuktikan adanya tindak pidana suap dalam kasus ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa perkara gratifikasi akan diungkap pada sidang pemeriksaan saksi berikutnya.

“Jadi pemberian-pemberian lain di luar Rp1 miliar itu akan dijelaskan saksi berikutnya,” ungkap Meyer. Ia menambahkan bahwa ada sekitar lima saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya untuk dakwaan gratifikasi.

Siapa Saja yang Terlibat?

Dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel ini, ada empat terdakwa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka adalah:

  • Haji Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Martapura)
  • Ahmad Solhan (Mantan Kadis PUPR Kalsel)
  • Yulianti Erlynah (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel)
  • Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel)

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Sekilas tentang Dinas PUPR Kalsel

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) merupakan instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur di suatu daerah. Dinas ini bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan berbagai fasilitas publik, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan bangunan gedung.

Dalam menjalankan tugasnya, Dinas PUPR harus berpegang teguh pada prinsip-prinsipGood Governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

About The Author

Bima Nugroho

Bima, Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, terpesona dengan koneksi global dan dinamika antar budaya. Ia ingin membuat peristiwa internasional kompleks menjadi mudah dipahami, gemar bepergian, kolektor musik dunia, dan juga menulis untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top