Dokter Cabul Perkosa Pasien: Tes Kejiwaan Tak Selamatkan dari Hukuman Berat!

Dokter Cabul Perkosa Pasien: Tes Kejiwaan Tak Selamatkan dari Hukuman Berat!

Kasus dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang melakukan pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung menggemparkan publik. Polda Jabar memastikan bahwa tes psikologi yang dijalani pelaku tidak akan meringankan hukuman atas perbuatan kejinya.

Inti Artikel:

  • Dokter Priguna Anugerah Pratama, seorang residen, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
  • Korban berjumlah tiga orang, terdiri dari pasien dan keluarga pasien.
  • Polda Jabar berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerapkan pasal berlapis.
  • Tes psikologi tidak akan meringankan hukuman pelaku.

Kasus Dokter Cabul: Kronologi dan Fakta Mencengangkan

Kasus ini bermula dari laporan terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter Priguna di RS Hasan Sadikin Bandung. Modusnya adalah dengan memanfaatkan situasi pasien dan keluarga pasien yang sedang dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan medis.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan DNA dari Puslabfor Polri.

Pemeriksaan DNA dan Uji Kejiwaan: Upaya Pembuktian Ilmiah

Untuk memperkuat bukti-bukti, Polda Jabar melakukan uji labfor dan DNA terhadap pakaian pelaku dan korban. Hal ini dilakukan untuk memastikan secara scientific bahwa Priguna benar-benar melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ketiga korban.

Selain itu, pemeriksaan psikologi juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Priguna. Diduga, pelaku memiliki kecenderungan seksual atau fetish tertentu yang membuatnya melakukan perbuatan tersebut.

Dalam dunia psikologi forensik, kasus seperti ini seringkali dikaitkan dengan gangguan kepribadian atau masalah psikologis lainnya. Namun, hal ini tidak serta merta dapat meringankan hukuman pelaku.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Dokter Priguna

Polda Jabar berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk menerapkan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Pasal ini memungkinkan pemberatan hukuman bagi pelaku yang melakukan perbuatan asusila secara berulang.

Menurut Kombes Pol Surawan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.

Reaksi Masyarakat dan Imbauan untuk Korban Lain

Kasus ini memicu kemarahan dan kecaman dari masyarakat luas. Banyak pihak yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyerukan agar pelaku dikebiri agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Polda Jabar juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang mungkin pernah menjadi korban pelecehan oleh dokter Priguna. Hal ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang selama ini takut atau malu untuk melapor.

Sebagai informasi tambahan, kasus serupa pernah terjadi di Garut, di mana seorang dokter kandungan melakukan pelecehan seksual dengan modus pemeriksaan USG. Kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu desakan agar pengawasan terhadap tenaga medis diperketat.

Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Medis

Kasus dokter Priguna menjadi tamparan keras bagi dunia medis. Kejadian ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang seharusnya steril dari tindakan kriminal.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat terhadap tenaga medis, terutama yang memiliki akses langsung dengan pasien. Selain itu, edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual juga perlu ditingkatkan, baik bagi tenaga medis maupun masyarakat umum.

Kesimpulan

Kasus dokter Priguna menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Penting untuk selalu waspada dan berani melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Polda Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

About The Author

Bima Nugroho

Bima, Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, terpesona dengan koneksi global dan dinamika antar budaya. Ia ingin membuat peristiwa internasional kompleks menjadi mudah dipahami, gemar bepergian, kolektor musik dunia, dan juga menulis untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top