- GRIB Jaya mengecam keras aksi pembakaran mobil polisi di Depok.
- Pelaku pembakaran, yang ternyata bukan anggota resmi GRIB Jaya, harus segera ditangkap.
- GRIB Jaya menegaskan tidak akan melindungi pelaku kejahatan.
Geger Depok: Mobil Polisi Dibakar!
Warga Depok baru-baru ini dihebohkan dengan aksi pembakaran mobil polisi. Kejadian ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya adalah organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
GRIB Jaya Murka, Minta Pelaku Ditangkap!
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya melalui Sekretaris Jenderalnya, Zulfikar, menyampaikan bahwa mereka tidak menoleransi tindakan barbar pembakaran mobil polisi tersebut. Zulfikar menegaskan bahwa pelaku pembakaran, Tony Simanjuntak (TS), bukanlah anggota resmi GRIB Jaya.
“Saudara Tony Simanjutak bukanlah anggota resmi dari GRIB Jaya. Saya menyampaikan ini saya selaku sekretaris jenderal,” tegas Zulfikar dalam konferensi pers di DPP GRIB Jaya, Kedoya, Jakarta Barat, seperti dikutip dari JPNN.com.
Bukan Anggota GRIB Jaya, Tapi Ngaku-Ngaku?
Menurut Zulfikar, TS dan kelompoknya baru mengajukan diri untuk menjadi anggota GRIB Jaya setelah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Namun, pengajuan tersebut tidak pernah diproses oleh pengurus wilayah, dan hingga kini TS tidak terdaftar dalam database keanggotaan resmi organisasi. Bahkan, mereka membeli sendiri atribut GRIB dan menancapkan bendera organisasi di lokasi sengketa tanpa sepengetahuan DPD Jabar dan DPP GRIB Jaya.
Polisi Bergerak Cepat: Tangkap Pelaku!
Pihak kepolisian sendiri telah bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus pembakaran mobil polisi ini. Beberapa saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti telah dikumpulkan. Diharapkan, pelaku pembakaran segera tertangkap dan motif pembakaran dapat segera terungkap.
Pesan untuk Masyarakat: Jangan Main Hakim Sendiri!
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menghormati hukum yang berlaku. Jika ada permasalahan, serahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya.
Apa Sanksi untuk Pembakar Mobil Polisi?
Tindakan pembakaran mobil polisi jelas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman berat. Pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang perusakan barang milik negara dan atau pasal tentang tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan orang lain. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
GRIB Jaya: Kami Mendukung Penegakan Hukum!
GRIB Jaya menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka juga mengimbau kepada seluruh anggota GRIB Jaya untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminalitas apapun.





