Awas Terjebak! OJK Berhasil Sikat 953 Pinjol Ilegal di Awal 2026

Kabar penting buat kamu yang sering pakai layanan keuangan digital! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menindak tegas 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang kuartal pertama tahun 2026. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang dan penipuan yang kian marak.

  • OJK menutup 953 pinjol ilegal dalam tiga bulan pertama 2026.
  • Total 10.516 pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
  • Sebanyak 460.270 rekening bank yang terkait penipuan telah diblokir.
  • Dana korban sebesar Rp585,4 miliar berhasil diamankan.

Mengapa Banyak Pinjol Ilegal yang Ditutup?

Berdasarkan keterangan Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK menerima lebih dari 10 ribu keluhan. Dari jumlah tersebut, mayoritas laporan terkait dengan praktik pinjol ilegal yang mencekik, investasi bodong, hingga pegadaian ilegal. Satuan Tugas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bergerak cepat memblokir akses mereka agar tidak ada lagi korban baru.

Data Penindakan OJK (Januari – Maret 2026)

Jenis PelanggaranJumlah Laporan
Pinjaman Online Ilegal8.515
Investasi Ilegal1.933
Pegadaian Ilegal68

Perang Melawan Penipuan Digital

Tak hanya pinjol, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga bekerja keras membasmi sindikat penipu. Sebanyak 460.270 rekening bank yang dicurigai sebagai penampung dana hasil kejahatan telah dibekukan. Selain itu, kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital berhasil memutus akses 94.294 nomor telepon yang digunakan untuk aksi penipuan.

Sebagai peringatan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif hingga denda kepada penyedia layanan keuangan yang tidak patuh aturan. Bagi masyarakat, selalu cek status legalitas perusahaan di situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi apa pun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara memastikan pinjol itu resmi?

Kamu bisa cek langsung di situs resmi ojk.go.id atau menghubungi WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157 untuk menanyakan status perusahaan tersebut.

Apa yang harus dilakukan jika sudah terjebak pinjol ilegal?

Segera laporkan melalui kontak 157, email konsumen@ojk.go.id, atau lapor ke pihak kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti oleh Satgas PASTI.

About The Author

Bima Nugroho

Bima, Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, terpesona dengan koneksi global dan dinamika antar budaya. Ia ingin membuat peristiwa internasional kompleks menjadi mudah dipahami, gemar bepergian, kolektor musik dunia, dan juga menulis untuk Mega Kancah.

Share this article

Back To Top