Gawat! Pengedar Uang Palsu di Medan Akhirnya Dibui 4 Tahun!
Warga Medan, waspadalah! Seorang pengedar uang palsu baru saja dijatuhi hukuman berat. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi. Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini: Seorang pria bernama Supardi (52) divonis 4 tahun penjara karena mengedarkan uang palsu. Supardi terbukti bersalah melanggar Undang-undang Mata Uang. Selain hukuman penjara, Supardi…
