Pemerintah punya cita-cita mulia: Zero Over Dimension Overload (Zero ODOL). Tapi, apa iya kebijakan ini bisa langsung jalan mulus? Ternyata, ada banyak ‘PR’ yang harus diselesaikan dulu sebelum Zero ODOL benar-benar diterapkan. Yuk, kita bedah satu per satu!
Poin Penting Artikel Ini:
- Masalah status dan fungsi jalan yang ‘karut-marut’
- Ketiadaan terminal handling yang wajib
- Dampak kerusakan jalan akibat truk ODOL
- Pentingnya badan khusus yang fokus pada Zero ODOL
Zero ODOL: Bukan Sekadar ‘Main Tunjuk’
Kebijakan Zero ODOL memang keren di atas kertas. Tujuannya jelas: mengurangi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan. Tapi, jangan sampai kebijakan ini malah jadi bumerang. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono, mengingatkan bahwa ada masalah mendasar yang harus dibereskan dulu.
Status dan Fungsi Jalan yang Bikin Pusing
Coba bayangkan, sebuah truk besar mengangkut barang dari pabrik ke gudang. Selama perjalanan, truk itu bisa melewati berbagai jenis jalan: jalan desa yang sempit, jalan kabupaten yang berlubang, jalan provinsi yang lumayan, hingga jalan arteri (nasional) yang lebar. Nah, status dan fungsi jalan yang ‘gak jelas’ ini jadi masalah besar. Apakah truk harus bongkar muat tiap ganti jenis jalan? Tentu tidak mungkin!
Menurut Agus, inilah masalah klasik yang belum juga ada solusinya. Jalan-jalan yang seharusnya untuk kendaraan kecil, terpaksa dilewati truk-truk besar yang muatannya berlebihan. Akibatnya? Jalanan hancur, dan anggaran perbaikan jalan makin membengkak. Padahal, dana itu bisa digunakan untuk hal-hal lain yang lebih produktif.
Terminal Handling: Mimpi di Siang Bolong?
Masalah lain yang tak kalah penting adalah ketiadaan terminal handling yang wajib. Terminal handling ini sebenarnya tempat untuk mengumpulkan barang-barang dari truk yang kelebihan muatan. Jadi, sebelum truk melanjutkan perjalanan, muatannya bisa diatur ulang agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tapi, sayangnya, terminal handling ini tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan oleh undang-undang. Padahal, keberadaan terminal ini sangat krusial untuk mendukung kebijakan Zero ODOL. Tanpa terminal handling, truk-truk ODOL tetap akan berkeliaran di jalanan, dan kerusakan jalan akan terus terjadi.
Pentingnya Badan Khusus untuk Zero ODOL
Agus Taufik Mulyono mengusulkan agar pemerintah membentuk badan setingkat kementerian yang khusus menangani masalah logistik. Badan ini akan bertugas untuk membuat blueprint terkait kebijakan Zero ODOL. Dengan adanya badan khusus, diharapkan masalah-masalah terkait logistik dan transportasi bisa ditangani dengan lebih terkoordinasi dan efektif.
Selain itu, badan ini juga bisa membuat aturan yang jelas tentang status dan fungsi jalan, serta mewajibkan keberadaan terminal handling. Dengan begitu, kebijakan Zero ODOL bukan hanya sekadar mimpi, tapi bisa benar-benar menjadi kenyataan.
Kesimpulan
Kebijakan Zero ODOL memang penting untuk mengurangi kerusakan jalan dan meningkatkan keselamatan. Tapi, jangan sampai kebijakan ini malah jadi ‘macan kertas’ yang hanya bagus di atas kertas. Sebelum menerapkan Zero ODOL, pemerintah harus membereskan dulu masalah infrastruktur jalan, jembatan timbang, dan status fungsi jalan yang tidak jelas. Jangan lupa juga, terminal handling wajib hukumnya!
Mari kita kawal kebijakan ini bersama-sama agar benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara.




