Perusahaan Masih Tahan Ijazah Karyawan? Menaker Tegas: Itu Melanggar Aturan!

Kabar penting buat kamu para pekerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan yang masih nekat menahan ijazah asli karyawan atau pencari kerja. Praktik ini dinyatakan ilegal dan ada konsekuensi hukum yang menanti.

Poin Penting Aturan Ijazah

  • Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan terlarang.
  • Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/2025.
  • Pemerintah siap menindak tegas perusahaan yang membandel.
  • Pekerja diminta proaktif melapor jika menemui pelanggaran ini.

Mengapa Menahan Ijazah Itu Ilegal?

Banyak perusahaan menjadikan ijazah sebagai “jaminan” agar karyawan tidak pindah kerja. Namun, Menaker Yassierli menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan. Ijazah adalah dokumen pribadi yang krusial bagi individu dan tidak boleh dijadikan alat sandera dalam hubungan industrial.

Melalui Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/2025, pemerintah ingin memastikan hak-hak dasar pekerja terlindungi. Jika perusahaan tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Cara Melapor Jika Ijazah Kamu Ditahan

Jika kamu atau rekan kerjamu masih mengalami hal ini, jangan takut untuk melapor. Berikut adalah langkah yang bisa dilakukan:

LangkahTindakan
1Kumpulkan bukti pendukung (perjanjian kerja atau korespondensi).
2Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui kanal resmi Kemnaker.
3Pantau proses pengaduan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Fokus Kemnaker: Kualitas SDM Lewat BBPVP

Selain menertibkan aturan, Menaker juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP). Fokusnya adalah menciptakan tenaga kerja yang terampil dan siap pakai, sehingga perusahaan tidak perlu lagi menggunakan cara-cara lama seperti menahan ijazah untuk mengikat karyawan.

“Pelatihan ini adalah langkah nyata kementerian untuk menyiapkan tenaga kerja vokasi yang kompeten di Indonesia,” ujar Yassierli saat meninjau BBPVP Medan. Banyak alumni pelatihan yang kini sukses membangun bisnis sendiri dan membuka lapangan kerja bagi orang lain, yang membuktikan bahwa program pelatihan pemerintah sangat efektif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah ada dasar hukum yang melarang penahanan ijazah?

Ya, aturannya tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/2025 yang menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah adalah pelanggaran.

Apa yang harus saya lakukan jika ijazah ditahan perusahaan?

Segera buat laporan resmi ke pihak berwenang seperti Disnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan tersebut bisa ditindak sesuai prosedur hukum.

About The Author

Putri Siregar

Putri adalah lulusan Sarjana Ilmu Media dari Universitas Brawijaya Malang. Ia sangat tertarik pada tren mode, musik, dan film, dan senang berbagi pengetahuannya. Putri juga seorang ilustrator berbakat dan sering menyertakan ilustrasi karyanya dalam artikelnya. Ia adalah penggemar film dan konser. Saat ini, Putri juga menulis artikel freelance untuk Mega Kancah.

Share this article

Back To Top