BUKA Makin Kuat! Ahli Hukum Bongkar Fakta Penting di Sidang Lawan Harmas

BUKA Makin Kuat! Ahli Hukum Bongkar Fakta Penting di Sidang Lawan Harmas

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Bukalapak (BUKA) dan Harmas Jalesveva (Harmas) terus bergulir. Kali ini, ahli hukum yang dihadirkan Bukalapak memberikan keterangan yang sangat penting. Apa saja poin pentingnya? Yuk, simak selengkapnya!

Poin-poin penting dalam artikel ini:

  • Ahli hukum perkuat dalil Bukalapak dalam sidang PKPU melawan Harmas.
  • Pembuktian sederhana dalam PKPU penting untuk penyelesaian cepat.
  • Pengalihan piutang (cessie) hanya butuh pemberitahuan, bukan persetujuan.
  • Perbedaan jumlah utang tidak halangi permohonan PKPU.

Sidang PKPU Bukalapak vs. Harmas: Babak Baru!

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menjadi saksi bisu dalam sidang lanjutan PKPU antara PT Bukalapak.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon. Persidangan ini semakin menarik dengan hadirnya seorang ahli hukum yang memberikan keterangan penting.

Ahli Hukum Ungkap Fakta yang Menguntungkan Bukalapak

Bukalapak menghadirkan Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, sebagai ahli. Keterangan yang diberikan oleh Dr. Ivida ini memberikan angin segar bagi Bukalapak dan memperkuat posisi hukum mereka dalam permohonan PKPU terhadap Harmas.

3 Poin Krusial yang Dibongkar Sang Ahli

Dalam kesaksiannya, Dr. Ivida memaparkan tiga poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  1. Pembuktian Sederhana dalam Perkara PKPU: Menurut Dr. Ivida, Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU mengatur tentang sifat pembuktian sederhana dalam perkara PKPU. Hal ini sejalan dengan prinsip speedy trial, yang menuntut penyelesaian perkara PKPU dalam waktu singkat, yaitu 20 hari. Jika ada dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana dianggap terpenuhi. Ini berarti, proses pembuktian tidak perlu berbelit-belit.

  2. Mekanisme Pengalihan Piutang (Cessie): Ahli hukum ini menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, pengalihan piutang atau cessie hanya mensyaratkan pemberitahuan kepada pihak debitur, tanpa memerlukan persetujuan. Hal ini membantah keberatan yang selama ini diajukan oleh pihak Harmas. Jadi, pemberitahuan saja sudah cukup!

  3. Perbedaan Jumlah Utang Bukan Halangan: Dr. Ivida merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menghalangi pengabulan permohonan PKPU. Asalkan unsur-unsur utama terpenuhi, yaitu keberadaan dua atau lebih kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar.

Apa Artinya Bagi Kelanjutan Sidang?

Keterangan dari ahli hukum ini tentu menjadi amunisi penting bagi Bukalapak dalam menghadapi sidang PKPU melawan Harmas. Dengan diperkuatnya dalil-dalil Bukalapak, peluang untuk memenangkan perkara ini semakin terbuka lebar. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan sidang ini!

Mengenal Lebih Dekat PKPU: Apa Itu dan Mengapa Penting?

Bagi yang belum familiar, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah proses hukum yang memungkinkan debitur (pihak yang berutang) untuk mengajukan rencana restrukturisasi utang kepada para kreditor (pihak yang memberikan utang). Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan damai antara debitur dan kreditor, sehingga debitur dapat melanjutkan usahanya dan membayar utang-utangnya secara bertahap.

Proses PKPU ini penting karena memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sedang kesulitan keuangan untuk menata kembali keuangannya dan menghindari kebangkrutan. Selain itu, PKPU juga memberikan perlindungan hukum bagi debitur dari tindakan penagihan yang agresif dari para kreditor.

Kesimpulan

Sidang PKPU antara Bukalapak dan Harmas semakin menarik untuk diikuti. Keterangan ahli hukum yang dihadirkan Bukalapak memberikan harapan baru bagi penyelesaian perkara ini. Semoga proses PKPU ini dapat berjalan lancar dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

About The Author

Putri Siregar

Putri adalah lulusan Sarjana Ilmu Media dari Universitas Brawijaya Malang. Ia sangat tertarik pada tren mode, musik, dan film, dan senang berbagi pengetahuannya. Putri juga seorang ilustrator berbakat dan sering menyertakan ilustrasi karyanya dalam artikelnya. Ia adalah penggemar film dan konser. Saat ini, Putri juga menulis artikel freelance untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top