Gawat! Tiga Pemda di Jatim Diduga Abaikan UU Kesehatan Soal Izin Apoteker

Tiga pemerintah daerah (Pemda) di Jawa Timur (Jatim) sedang menjadi sorotan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) apoteker. Kok bisa? Yuk, kita kupas tuntas!

Poin-poin penting yang perlu kamu tahu:

  • Ombudsman Jatim menerima aduan terkait penerbitan SIP apoteker di tiga Pemda.
  • Tiga Pemda tersebut adalah Banyuwangi, Madiun, dan Ngawi.
  • Mereka diduga masih mensyaratkan rekomendasi organisasi profesi, padahal UU Kesehatan sudah menghapusnya.
  • Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kemenkes yang mengatur teknis penerbitan SIP.

Aduan Soal Izin Apoteker di Jatim Sampai ke Ombudsman

Ombudsman Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini menerima laporan yang cukup menghebohkan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) apoteker di tiga pemerintah daerah (Pemda) di Jatim. Tiga Pemda yang dimaksud adalah Banyuwangi, Madiun, dan Ngawi.

Kenapa Tiga Pemda Ini Dilaporkan?

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, ketiga Pemda ini diduga belum sepenuhnya menerapkan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa penerbitan SIP apoteker di tiga daerah tersebut masih mengharuskan adanya rekomendasi dari organisasi profesi. Padahal, aturan ini sudah dihapus dalam UU Kesehatan yang baru.

Apa Kata UU Kesehatan?

Pasal 264 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa penerbitan SIP hanya mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik. Artinya, rekomendasi dari organisasi profesi tidak lagi diperlukan. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/6/2024 yang menjelaskan aturan teknis penerbitan SIP tenaga kesehatan.

Pembelaan dari Pemda Banyuwangi

Salah satu Pemda yang dilaporkan, yaitu Banyuwangi, memberikan klarifikasi. Mereka mengakui bahwa persyaratan penerbitan SIP memang belum diubah karena belum adanya aturan turunan dari UU Kesehatan yang baru. Namun, apakah alasan ini bisa dibenarkan? Kita akan terus ikuti perkembangan kasus ini.

Dampak Bagi Apoteker

Adanya perbedaan interpretasi terkait aturan ini tentu sangat merugikan para apoteker. Proses pengurusan izin praktik menjadi lebih panjang dan berbelit-belit. Padahal, tenaga apoteker sangat dibutuhkan untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, seorang apoteker bukan hanya bertugas meracik obat. Mereka juga memberikan konsultasi terkait penggunaan obat yang benar dan aman. Dengan kata lain, apoteker adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di apotek dan rumah sakit.

Apa Langkah Ombudsman Selanjutnya?

Ombudsman Jatim akan terus mengusut tuntas kasus ini. Mereka akan memastikan bahwa seluruh Pemda di Jatim patuh terhadap UU Kesehatan. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di daerah lain.

Kesimpulan

Kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait izin apoteker di tiga Pemda Jatim ini menjadi sorotan. Kita berharap, masalah ini segera menemukan titik terang dan tidak ada lagi praktik yang merugikan tenaga kesehatan. Jangan lupa, kesehatan adalah hak setiap warga negara!

About The Author

Bima Nugroho

Bima, Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, terpesona dengan koneksi global dan dinamika antar budaya. Ia ingin membuat peristiwa internasional kompleks menjadi mudah dipahami, gemar bepergian, kolektor musik dunia, dan juga menulis untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top