Jaksa Kebal Hukum? KPK Bisa Gagal Bongkar Kasus Jampidsus!

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung bikin heboh! Tapi, ada yang bilang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa kesulitan membongkar kasus ini. Kenapa ya? Yuk, simak selengkapnya!

Poin-poin penting yang akan dibahas:

  • Pasal ‘impunitas’ di Undang-Undang Kejaksaan jadi penghalang?
  • Pakar hukum sampai dorong uji materi ke Mahkamah Konstitusi!
  • Kasus apa sih yang bikin Jampidsus dilaporkan ke KPK?

Pasal ‘Sakti’ Bikin Jaksa Kebal Hukum?

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, punya pendapat mengejutkan. Dia curiga, KPK kesulitan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penyebabnya? Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan!

Pasal ini bilang, penyidik baru bisa melakukan upaya paksa (misalnya penggeledahan atau penangkapan) terhadap jaksa yang diduga bermasalah, kalau sudah dapat izin dari Jaksa Agung. Nah, Wayan khawatir aturan ini jadi ‘tempat sembunyi’ buat jaksa-jaksa yang nakal.

KPK Jadi ‘Macan Ompong’?

Wayan bahkan bilang, KPK seperti terhalang tembok besar karena pasal ini. Jadi, geraknya terbatas untuk memeriksa Jampidsus yang diduga terlibat kasus ‘main mata’ dalam lelang barang rampasan kasus PT Jiwasraya.

“KPK terhalang Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Pasal ini tempat bersembunyinya jaksa nakal,” tegas Wayan, seperti dikutip dari berbagai media pada Senin (10/2).

Uji Materi ke MK Jadi Jalan Keluar?

Karena khawatir kasus korupsi ini bakal mandek, Wayan mendorong lembaga-lembaga antikorupsi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya, supaya pasal ‘impunitas’ ini dihapus atau direvisi.

“Diajukan judicial review saja ke MK. Bisa dilakukan oleh ICW atau LSM antikorupsi lainnya,” sarannya.

Menurut Wayan, kalau menunggu revisi dari DPR, prosesnya bakal lama banget. Sementara, tindak pidana korupsi itu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa juga!

Kasus Apa yang Menjerat Jampidsus?

Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dan penjualan barang rampasan dari kasus korupsi.

Apa Itu Impunitas?

Impunitas adalah suatu keadaan di mana seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan melawan hukum, terutama kejahatan serius, tidak dihukum atau dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dalam konteks hukum, impunitas sering kali dikaitkan dengan kekebalan hukum atau perlindungan yang diberikan kepada pejabat publik, aparat penegak hukum, atau kelompok tertentu, sehingga mereka tidak dapat dijerat oleh hukum meskipun telah melakukan pelanggaran.

Impunitas dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti:

  • Kelemahan sistem hukum
  • Korupis
  • Intervensi politik
  • Kurangnya kemauan politik untuk menindak pelaku kejahatan

Apa Dampak Impunitas?

  • Merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.
  • Mendorong terjadinya pelanggaran hukum lebih lanjut karena pelaku merasa aman dari hukuman.
  • Menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi dalam masyarakat.
  • Menghambat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya.

Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan: Perlu Dikaji Ulang?

Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menjadi sorotan karena dianggap memberikan impunitas kepada jaksa. Aturan ini menyatakan bahwa penyidikan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung. Beberapa pihak menilai aturan ini dapat menghambat proses hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, karena Jaksa Agung memiliki potensi konflik kepentingan dalam memberikan izin penyidikan.

Oleh karena itu, banyak pihak yang mendesak agar pasal ini dikaji ulang atau direvisi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top