Indonesia kembali digemparkan dengan kasus judi online berskala besar! Sindikat yang beroperasi di China dan Kamboja ini berhasil meraup keuntungan fantastis. Polisi bergerak cepat membongkar jaringan ini dan menangkap para pelaku. Simak selengkapnya!
- Omzet Gila-gilaan: Sindikat judi online ini berhasil mengumpulkan Rp20 Miliar!
- Lokasi Operasi: Jaringan ini berpusat di China dan Kamboja, namun beroperasi di Indonesia.
- Modus Operandi: Menggunakan nomor SIM card Indonesia untuk promosi via WhatsApp.
- Ancaman Hukuman: Para pelaku terancam hukuman berat sesuai UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terbongkar! Sindikat Judi Online Lintas Negara Beromzet Miliaran Rupiah
Jakarta – Kasus judi online kembali mencoreng nama baik Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang beroperasi di China dan Kamboja. Para pelaku berhasil mengumpulkan uang haram hingga Rp20 miliar!
Penangkapan Dramatis di Tangerang, Bogor, dan Bekasi
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis, yaitu Tangerang, Banten, serta Bogor dan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 22 tersangka, termasuk otak keuangan berinisial NKP, serta RA, DN, dan AN yang bertugas mengelola server dan pemasaran.
“Dari setiap lokasi yang kami gerebek, para pengelola server dan pemasaran ini berhasil meraup keuntungan antara Rp15 miliar hingga Rp20 miliar dalam kurun waktu sekitar 10 bulan,” ungkap Puro dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Gaji Operator Judi Online Bikin Ngiler!
Para pelaku utama ini mempekerjakan tersangka lainnya sebagai operator. Mereka mendapatkan gaji bulanan yang cukup menggiurkan, berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta. Website judi online yang mereka kelola adalah Akasia899 dan Tanjung899, yang servernya berlokasi di China dan Kamboja.
Modus Licik: Sebarkan Iklan Judi via WhatsApp
Para pelaku menggunakan nomor SIM card Indonesia untuk membuat akun WhatsApp. Akun-akun ini digunakan untuk menyebarkan iklan judi online ke jutaan nomor telepon. Setiap hari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan promosi yang menjanjikan kemenangan instan jika menyetor uang.
Info Penting: Tahukah kamu? Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa menyebabkan kecanduan yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan kehidupan sosial seseorang. Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan judi online di Indonesia.
Cuci Uang Haram dengan Cryptocurrency!
Untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, para tersangka menggunakan rekening bank yang terdaftar atas nama orang lain. Uang haram tersebut kemudian dicuci dengan cara dikonversi menjadi cryptocurrency dan disamarkan sebagai pembayaran barang.
Barang Bukti yang Diamankan Bikin Melongo!
Dalam penggerebekan serentak yang dilakukan pada 13 Juni lalu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang fantastis, di antaranya:
- 354 unit telepon seluler
- 23 unit komputer pribadi
- 1 unit mobil
- 1 unit modem
- 2.648 kartu SIM dari berbagai provider
- 18 kartu ATM
Ancaman Hukuman Menanti Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membawa ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, tindakan mereka juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Polri Gencar Berantas Judi Online
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas judi online di Indonesia. Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan praktik haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Pesan Penting: Jangan pernah tergoda dengan iming-iming kemenangan instan dari judi online. Selain merugikan diri sendiri, Anda juga bisa terjerat hukum!



