Kasus penyelundupan narkoba kembali terjadi! Kali ini, seorang pria bernama Bagus Hariyanto alias Bento tertangkap basah membawa 13 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar mobilnya yang telah dimodifikasi. Bagaimana kronologi penangkapan dan apa saja fakta menarik lainnya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
- Siapa Pelakunya? Bagus Hariyanto alias Bento, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
- Barang Bukti: 13 kilogram sabu yang disembunyikan di tangki mobil.
- Lokasi Penangkapan: Jalan Khairuddin Nst, Pekanbaru, Riau.
- Modus Operandi: Menyembunyikan sabu di tangki mobil yang dimodifikasi.
- Motif: Dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang bernama Cik Din.
Terungkapnya Penyelundupan 13 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar mobil. Barang bukti sabu seberat 13 kilogram ditemukan dalam operasi penangkapan. Kombes Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa pelaku menyembunyikan 13 bungkus sabu di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Kronologi Penangkapan Bento
Bagus Hariyanto alias Bento, pria berusia 41 tahun, ditangkap di Jalan Khairuddin Nst, Pekanbaru, Riau, pada hari Rabu, 5 Maret, pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi tentang adanya mobil yang membawa narkoba dari Riau ke Medan. Tim Ditres Narkoba Polda Sumut kemudian bergerak ke Riau dan mengidentifikasi sebuah Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi B 1438 JCU yang dicurigai.
Modus Operandi: Tangki Mobil Dimodifikasi
Setelah menangkap Bento, polisi membawanya ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pembongkaran kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumut, disaksikan langsung oleh Bento. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 13 bungkus sabu seberat total 13 kilogram bruto yang disembunyikan dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Pengakuan Pelaku dan Jaringan di Belakangnya
Menurut pengakuan Bento, dia disuruh oleh seseorang bernama Cik Din untuk mengantar mobil itu ke Medan. Cik Din menjanjikan imbalan sebesar Rp5 juta kepada Bento. Namun, Bento mengaku tidak tahu siapa penerima barang tersebut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kombes Yemi Mandagi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sumut. Kasus ini akan terus didalami hingga jaringan lain yang terlibat dapat diungkap. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Penyelundupan Narkoba Semakin Beragam
Polda Sumut mencatat sejumlah kasus penyelundupan narkoba dengan modus yang beragam. Selain modus memodifikasi tangki bahan bakar, baru-baru ini juga diungkap modus baru, yakni menggunakan layanan towing pada perusahaan jasa ekspedisi. Polda Sumut mengungkap modus itu pada Senin, 3 Maret, dengan temuan barang bukti sabu sebanyak 16 kilogram di dalam mobil Toyota Sienta berpelat B 2041 BOC.
Apa itu Towing?
Towing adalah proses menarik atau mengangkut kendaraan yang mengalami kerusakan, kecelakaan, atau pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kendaraan khusus, seperti mobil derek. Modus ini menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan terus berinovasi dalam upaya menyelundupkan narkoba.
Pentingnya Kewaspadaan dan Kerjasama Masyarakat
Kasus penyelundupan narkoba ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Jika Anda memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba!



