Kades Kohod Diperiksa Polisi 2 Kali: Ada Apa dengan Pagar Laut?

Kasus pagar laut yang menyeret nama Kades Kohod, Arsin, terus bergulir. Terbaru, Arsin sudah dua kali diperiksa oleh Bareskrim Polri. Apa saja yang terungkap dari pemeriksaan ini? Yuk, kita bahas!

  • Kades Kohod, Arsin, dua kali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut.
  • Pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan penerbitan SHGB/SHM.
  • Arsin mengaku menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuannya.

Kasus Pagar Laut: Kades Kohod Jadi Sorotan

Nama Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin alias Asip, mendadak terkenal setelah kasus pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, mencuat. Pagar yang seharusnya melindungi pantai, justru diduga melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Dua Kali Diperiksa, Apa yang Ditanyakan Polisi?

Kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebanyak dua kali. Arsin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan SHGB/SHM (Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Telah memenuhi panggilan Bareskrim sebanyak dua kali, guna memberikan keterangan berkaitan dengan penerbitan tujuh sertifikat hak milik (SHM) dan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” ujar Yunihar di Tangerang, seperti dikutip dari sumber terpercaya.

Fokus Pemeriksaan: Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Menurut Yunihar, selama pemeriksaan, penyidik fokus menanyakan perihal dugaan pemalsuan dalam tahapan penerbitan SHGB/SHM di perairan pantura Tangerang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Arsin hanya mendapat tiga pertanyaan dan menjawabnya sesuai dengan apa yang diketahuinya.

Kades Kohod Siap Kooperatif

Yunihar memastikan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Kami sangat siap akan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan proses penyelidikan hingga proses peradilan,” tegasnya.

Apa Itu SHGB dan SHM?

Biar lebih paham, yuk kita bedah apa itu SHGB dan SHM:

  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, biasanya dalam jangka waktu tertentu.
  • SHM (Sertifikat Hak Milik): Bukti kepemilikan penuh atas suatu lahan atau properti. SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat di Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi mendalami apakah ada pemalsuan dalam proses penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut, yang kemudian berimplikasi pada pembangunan pagar laut.

Kasus Pagar Laut: Melindungi atau Merusak?

Kasus pagar laut ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan: apakah pembangunan pagar tersebut benar-benar bertujuan untuk melindungi pantai, atau justru merusak lingkungan dan menimbulkan masalah baru? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini!

Update Terbaru Kasus Pagar Laut

Simak terus berita terbaru seputar kasus pagar laut dan perkembangan pemeriksaan Kades Kohod hanya di sini. Kami akan terus memberikan informasi terkini dan terpercaya untuk Anda.

About The Author

Putri Siregar

Putri adalah lulusan Sarjana Ilmu Media dari Universitas Brawijaya Malang. Ia sangat tertarik pada tren mode, musik, dan film, dan senang berbagi pengetahuannya. Putri juga seorang ilustrator berbakat dan sering menyertakan ilustrasi karyanya dalam artikelnya. Ia adalah penggemar film dan konser. Saat ini, Putri juga menulis artikel freelance untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top