Vadel Badjideh Dipenjara, Janji Nikahi Lolly Anak Nikita Mirzani?!

Kasus Vadel Badjideh yang melibatkan anak Nikita Mirzani, Lolly, memasuki babak baru. Vadel yang kini ditahan atas dugaan aborsi, ternyata sempat berjanji menikahi Lolly. Simak selengkapnya!

  • Vadel Badjideh ditahan atas dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur.
  • Vadel ternyata sempat berjanji menikahi Lolly, anak Nikita Mirzani.
  • Hubungan badan dilakukan di apartemen dan Bintaro Parkview.
  • Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
  • Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Vadel Badjideh Ditahan, Kasus Lolly Kembali Mencuat

Kabar mengejutkan datang dari Vadel Badjideh (20), yang kini mendekam di penjara. Ia ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan Laura Meizani (LM), atau yang akrab disapa Lolly (17), anak dari Nikita Mirzani.

Namun, ada fakta yang lebih mengejutkan lagi! Vadel ternyata sempat berjanji akan menikahi Lolly.

“Selama pacaran, tersangka merayu dan menjanjikan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu, kepada wartawan pada Jumat (14/2).

Kronologi Singkat: Hubungan Terlarang Berujung Penjara

Menurut keterangan polisi, Vadel dan Lolly beberapa kali melakukan hubungan badan di dua lokasi berbeda: Apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Diduga, hubungan tersebut menyebabkan Lolly hamil dan dipaksa melakukan aborsi oleh Vadel.

Nikita Mirzani Meradang, Laporkan Vadel ke Polisi

Nikita Mirzani, sebagai ibu kandung Lolly, merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. Ia pun melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Perbuatan tersangka VAB tersebut dilakukan karena tidak mau diketahui oleh keluarganya,” lanjut Citra Ayu.

Polisi menguatkan pernyataan ini berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli dokter. Modus operandinya adalah relasi kuasa dan tipu daya untuk menjerat korban.

Ancaman Hukuman Menanti Vadel Badjideh

Saat ini, Vadel telah ditahan selama 20 hari untuk proses penyelesaian berkas di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini bermula ketika Nikita melaporkan Vadel atas dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain terkait kesehatan dan KUHP.

Sekilas Tentang UU Perlindungan Anak

Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan atau eksploitasi terhadap anak. UU ini mengatur berbagai aspek, termasuk perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Reaksi Warganet: Pro dan Kontra

Kasus ini tentu saja menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang mendukung Nikita Mirzani dan mengecam tindakan Vadel, namun ada pula yang menyayangkan kejadian ini dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top