Kejaksaan Mau Dibuat Lemah? IAW Ungkap Rencana Kotor di Balik Revisi KUHAP!

Kejaksaan Mau Dibuat Lemah? IAW Ungkap Rencana Kotor di Balik Revisi KUHAP!

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lagi-lagi jadi perdebatan panas. Indonesian Audit Watch (IAW) merasa ada udang di balik batu, alias upaya tersembunyi untuk bikin Kejaksaan makin lemah. Waduh, kok bisa?

  • Apa yang Terjadi? Revisi KUHAP menghapus kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
  • Kenapa Ini Penting? IAW menilai ini adalah kemunduran besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Siapa yang Kritik? Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, angkat bicara soal potensi bahaya revisi ini.

Revisi KUHAP: Ancaman Serius bagi Pemberantasan Korupsi?

Rencana perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai kritik pedas. Kali ini, giliran Indonesian Audit Watch (IAW) yang angkat bicara. Iskandar Sitorus, tokoh penting di IAW, menilai revisi ini bisa jadi langkah mundur yang berbahaya dalam perang melawan korupsi.

“Sejak Indonesia merdeka, yang berhak menyidik kasus korupsi itu awalnya cuma polisi. Lalu berkembang, ada polisi, jaksa, dan KPK. Nah, kalau sekarang mau dibalikin lagi cuma ke polisi, ini namanya kita jalan mundur!” tegas Iskandar kepada wartawan.

Kenapa Kejaksaan Penting dalam Pemberantasan Korupsi?

Menurut Iskandar, dengan adanya tiga lembaga penyidik – Polri, Kejaksaan, dan KPK – pemberantasan korupsi jadi lebih efektif. Ibaratnya, ada tiga jaring yang dipasang untuk menangkap ikan-ikan besar (baca: koruptor).

“Dengan tiga lembaga ini, kita bisa menjaring lebih banyak pelaku kejahatan kerah putih. Jadi, kalau kewenangan Kejaksaan dicabut, ini sama saja dengan mengurangi kekuatan kita dalam melawan korupsi,” jelasnya.

Masalah Hitung Kerugian Negara: PR Besar yang Belum Selesai

Meski begitu, Iskandar juga menyoroti satu masalah klasik yang belum beres, yaitu soal cara menghitung kerugian negara. Tiap lembaga punya standar yang beda-beda, nih!

  • Polri: Paling konsisten ikut aturan Undang-Undang BPK.
  • Kejaksaan: Kadang iya, kadang enggak. Masih belum seragam.
  • KPK: Masih mengacu, tapi kadang coba-coba cari cara lain.

“Menghitung kerugian negara itu penting banget dalam penyidikan kasus korupsi. Kalau angka kerugiannya enggak jelas, tuntutannya jadi lemah, dan ujung-ujungnya pengadilan bisa kasih hukuman ringan atau malah lepasin terdakwa,” papar Iskandar.

Iskandar juga menambahkan, “Seringkali kita lihat angka kerugian negara dalam penyidikan Kejaksaan itu kayak bubble. Enggak jelas, enggak kuat. Beda sama polisi dan KPK yang biasanya lebih detail dan akurat.”

Independensi Polri vs. Kewenangan Terpusat di Kejaksaan dan KPK

Iskandar mengakui, Polri punya kelebihan dalam hal independensi saat menyidik. Sementara itu, Kejaksaan dan KPK punya kewenangan yang terpusat – mulai dari menyidik, menuntut, sampai (khusus untuk KPK) memutuskan. Menurutnya, ini bisa memicu konflik kepentingan.

“Kalau semua kewenangan ada di satu tangan, risikonya besar. Bisa ada penyalahgunaan wewenang atau kepentingan pribadi yang ikut campur,” katanya.

Keberagaman Lembaga Penyidik: Bukan Masalah, tapi Kekuatan!

Iskandar menolak anggapan bahwa banyaknya lembaga penyidik bikin tumpang tindih. Justru, menurutnya, keberagaman ini adalah kekuatan. Ibaratnya, banyak warna dalam satu lukisan, jadi lebih indah dan menarik.

“Warna-warni itu bukan cacat, tapi pengayaan strategi dalam memberantas korupsi. Tiap lembaga punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Justru dengan begitu, kita bisa saling melengkapi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top