Gawat! KPK Endus Gratifikasi di Kemenkeu, Pemeriksa Pajak Diperiksa Intensif!

Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan! KPK sedang mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seorang pemeriksa pajak bernama Hadi Sutrisno bahkan sudah dipanggil dan diperiksa intensif.

Mau tahu lebih dalam tentang kasus ini? Ini dia poin-poin penting yang perlu kamu ketahui:

  • KPK memeriksa Hadi Sutrisno terkait dugaan gratifikasi di DJP Kemenkeu.
  • Hadi Sutrisno adalah seorang Pemeriksa Pajak Madya yang bertugas di KPP Pratama Sleman.
  • Selain Hadi, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
  • Haniv diduga menerima gratifikasi hingga Rp21,5 miliar dalam berbagai bentuk.

KPK Gerak Cepat, Periksa Pemeriksa Pajak!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam memberantas korupsi. Hari Jumat (28/2) kemarin, penyidik KPK memanggil dan memeriksa Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Siapa Sebenarnya Hadi Sutrisno?

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, siapa sebenarnya Hadi Sutrisno ini? Hadi Sutrisno tercatat sebagai Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak tahun 2018.

Sebelumnya, Hadi juga punya pengalaman bertugas di:

  • KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  • Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
  • Direktorat Jenderal Pajak (periode 2014-2018)

Kasus Gratifikasi Mantan Pejabat Pajak Terungkap!

Selain memeriksa Hadi Sutrisno, KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Jumlahnya fantastis! KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Wow!

Modus Gratifikasi yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Salah satu modus yang dilakukan Haniv adalah meminta sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya.

Hasilnya? Dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya. Total dana yang masuk untuk mendukung bisnis fashion tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta. Benar-benar memanfaatkan jabatan!

Aliran Dana Mencurigakan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Tidak hanya itu, Haniv juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak melalui perantara. Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar.

Ancaman Hukuman Menanti

KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12 B UU Tipikor. KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, Haniv bisa mendekam di penjara selama bertahun-tahun!

Apa Itu Gratifikasi?

Mungkin masih ada yang bingung, sebenarnya apa sih gratifikasi itu? Singkatnya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perawatan kesehatan, dan fasilitas lainnya.

Menurut KPK, gratifikasi bisa dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok!

About The Author

Bima Nugroho

Bima, Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, terpesona dengan koneksi global dan dinamika antar budaya. Ia ingin membuat peristiwa internasional kompleks menjadi mudah dipahami, gemar bepergian, kolektor musik dunia, dan juga menulis untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top