Poin-poin penting dalam artikel ini:
- KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi honorer TMS dan yang belum mendaftar PPPK.
- Keputusan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Ada 11 ketentuan yang perlu dipahami oleh para honorer.
- Pemerintah daerah diharapkan aktif dalam proses pengangkatan honorer menjadi ASN.
KepmenPAN-RB 634/2024: Angin Segar untuk Honorer
Kalian yang merasa gagal atau belum sempat ikut seleksi PPPK, jangan berkecil hati dulu! KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 hadir sebagai solusi. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa keputusan ini dibuat untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para honorer yang terdaftar dalam database BKN.
“Banyak banget keluhan dari teman-teman honorer di database BKN yang gagal daftar PPPK 2024 tahap pertama atau belum sempat daftar. Nah, Kepmen ini jadi jawabannya,” ujar Rini Widyantini, dikutip dari berbagai sumber pada Sabtu (21/12).
Latar Belakang Terbitnya KepmenPAN-RB 634/2024
KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 ini bukan muncul begitu saja. Ini adalah wujud dari upaya pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa masalah honorer harus sudah selesai pada Desember 2024. Makanya, pemerintah pusat gercep mengeluarkan Kepmen ini pada 10 Desember 2024.
Pentingnya Peran Pemda
Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendirian untuk menuntaskan masalah honorer ini. Pemerintah daerah punya peran yang sangat penting karena merekalah yang mengusulkan honorer untuk diangkat menjadi ASN. Jadi, diharapkan pemda juga proaktif dan merespons positif langkah dari pemerintah pusat ini.
11 Ketentuan dalam KepmenPAN-RB 634/2024 yang Wajib Diketahui
Meskipun tidak disebutkan secara detail dalam artikel asli, Kepmen ini tentu memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh para honorer. Berikut adalah beberapa poin penting (berdasarkan informasi dari berbagai sumber):
- Prioritas bagi Honorer TMS: Kepmen ini memberikan prioritas bagi honorer yang sebelumnya dinyatakan TMS karena berbagai alasan administratif.
- Kesempatan bagi yang Belum Mendaftar: Honorer yang belum sempat mendaftar seleksi PPPK sebelumnya juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi.
- Database BKN: Kepmen ini hanya berlaku untuk honorer yang terdaftar dalam database BKN tahun anggaran 2024.
- Kriteria Pelamar: Terdapat kriteria pelamar yang harus dipenuhi, namun detailnya perlu diperiksa lebih lanjut di dokumen resmi Kepmen.
- Jadwal Seleksi: Kepmen ini juga mengatur jadwal pelaksanaan seleksi PPPK bagi honorer yang termasuk dalam kategori ini.
- Persyaratan Administrasi: Honorer harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
- Formasi yang Tersedia: Pemerintah daerah akan mengumumkan formasi yang tersedia untuk seleksi PPPK.
- Proses Seleksi: Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah proses seleksi selesai.
- Masa Sanggah: Terdapat masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi.
- Pengangkatan PPPK: Honorer yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK.
Untuk informasi lebih detail mengenai 11 ketentuan ini, pastikan kalian memantau terus pengumuman resmi dari KemenPAN-RB dan pemerintah daerah ya!
Yuk, Bergerak!
KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 ini adalah kesempatan emas bagi para honorer. Jangan sampai terlewatkan! Segera persiapkan diri dan penuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Semoga sukses!





