Pernyataan Panglima TNI soal Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) baru-baru ini bikin geger. Banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya tujuan pembentukan Kogabwilhan? Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, langsung turun tangan memberikan penjelasan. Yuk, kita bedah tuntas isu ini!
Poin-Poin Penting:
- Kogabwilhan bukan ide baru, sudah ada sejak 2019.
- Pembentukannya berdasarkan peraturan dan undang-undang yang jelas.
- Tujuannya bukan sekadar menampung perwira tinggi, tapi untuk pertahanan wilayah.
- Komisi I DPR RI sudah menyetujui pembentukan Kogabwilhan.
Kogabwilhan: Bukan Sekadar ‘Tempat Parkir’ Jenderal
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat menyinggung soal Kogabwilhan yang terkesan hanya untuk menampung perwira tinggi (pati) TNI agar memiliki jabatan strategis. Pernyataan ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak. TB Hasanuddin, sebagai anggota Komisi I DPR RI, merasa perlu meluruskan duduk perkaranya.
Dasar Hukum yang Kuat
Menurut TB Hasanuddin, pembentukan Kogabwilhan itu bukan tanpa dasar. Kogabwilhan dibentuk pada 25 September 2019 berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, ada juga Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resor Militer.
Jadi, pembentukan Kogabwilhan ini sudah melalui proses dan kajian yang matang, serta memiliki dasar hukum yang kuat. Bukan sekadar ide dadakan atau untuk kepentingan tertentu.
Peran dan Fungsi Kogabwilhan
Kogabwilhan merupakan Kotama Ops TNI yang berkedudukan langsung di bawah panglima TNI. Tugasnya? Sesuai dengan Peraturan Panglima (Perpang) TNI No. 30 Tahun 2020, Kogabwilhan bertanggung jawab dalam menjaga pertahanan wilayah Indonesia. Kogabwilhan memiliki tiga komando utama, yaitu:
- Kogabwilhan I: Bertanggung jawab atas wilayah Sumatera, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
- Kogabwilhan II: Bertanggung jawab atas wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
- Kogabwilhan III: Bertanggung jawab atas wilayah Maluku dan Papua.
Dengan adanya pembagian wilayah ini, diharapkan pertahanan negara bisa lebih terkoordinasi dan efektif.
Disetujui DPR
TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa pembentukan Kogabwilhan ini juga sudah disetujui oleh Komisi I DPR pada saat itu. Menteri Pertahanan saat itu adalah Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, dan Panglima TNI dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto. Ini menunjukkan bahwa pembentukan Kogabwilhan sudah melalui persetujuan dan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.
Kenapa Isu Ini Muncul Sekarang?
Pertanyaan yang mungkin muncul adalah, kenapa isu Kogabwilhan ini baru mencuat sekarang? Padahal, Kogabwilhan sudah dibentuk sejak 2019. Mungkin saja, ada miskomunikasi atau kurangnya pemahaman tentang peran dan fungsi Kogabwilhan. Atau, bisa juga ada kepentingan politik tertentu yang ingin memainkan isu ini.
Yang jelas, TB Hasanuddin sudah memberikan penjelasan yang cukup gamblang. Kogabwilhan adalah amanah undang-undang, target MEF (Minimum Essential Force), dan diatur dengan lengkap. Jadi, jangan sampai ada yang salah paham lagi, ya!
Kesimpulan
Kogabwilhan adalah bagian penting dari sistem pertahanan Indonesia. Pembentukannya bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai isu ini dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Kita sebagai warga negara, harus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara. Semoga penjelasan ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua.
Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-temanmu agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai Kogabwilhan ya!



