Geger! Menteri Trenggono Dikritik Pedas Kades Kohod: Omongannya Gak Masuk Akal!

Kasus pagar laut di Tangerang makin panas! Kepala Desa Kohod, Arsin, melalui pengacaranya, Yunihar, memberikan tanggapan pedas terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. Denda sebesar 48 Miliar Rupiah yang dilayangkan KKP dianggap tidak berdasar. Berikut poin-poin penting yang perlu kamu tahu:

  • Kades Kohod menolak tuduhan dan denda KKP.
  • Pengacara Kades Kohod menyebut pernyataan Menteri Trenggono tidak masuk akal.
  • Kades Kohod mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersangka.

Kades Kohod vs. Menteri Trenggono: Perang Argumen Soal Pagar Laut!

Kasus pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, terus bergulir. Kali ini, giliran Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang buka suara melalui kuasa hukumnya, Yunihar. Mereka merespons soal denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Arsin.

Yunihar dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. “Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujarnya di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Belum Terima Surat Tersangka, Kades Kohod Merasa Dijebak?

Lebih lanjut, Yunihar mengaku belum menerima surat penetapan tersangka Kades Kohod Arsin dari KKP terkait pemagaran laut Tangerang. “Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” imbuhnya.

Meski begitu, pihak Kades Arsin tetap menghargai keputusan dan kewenangan KKP. Namun, mereka menegaskan bahwa hingga saat ini, Arsin belum menerima pemberitahuan resmi tentang sanksi tersebut. “Kami tahunya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelas Yunihar.

Apa Itu Pagar Laut dan Mengapa Jadi Masalah?

Pagar laut adalah struktur yang dibangun di tepi pantai atau laut dangkal. Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari mencegah abrasi hingga keperluan budidaya. Namun, pembangunan pagar laut seringkali menimbulkan kontroversi karena dampaknya terhadap lingkungan.

Dalam kasus di Tangerang ini, pembangunan pagar laut diduga melanggar aturan dan merusak ekosistem pesisir. KKP kemudian menjatuhkan sanksi denda kepada Kades Kohod yang dianggap bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Denda 48 Miliar: Angka yang Fantastis!

Denda sebesar 48 Miliar Rupiah tentu bukan jumlah yang kecil. Jika benar Kades Kohod harus membayar denda tersebut, ini akan menjadi pukulan berat bagi dirinya dan masyarakat Desa Kohod. Pertanyaannya, apakah Kades Kohod benar-benar bersalah dan pantas menerima sanksi sebesar itu?

Lalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?

Kasus ini masih terus berjalan. Pihak Kades Kohod berencana untuk melakukan upaya hukum untuk membela diri. Sementara itu, KKP tetap bersikukuh dengan keputusannya. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya.

Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku dalam pembangunan.

About The Author

Bima Nugroho

Bima, Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, terpesona dengan koneksi global dan dinamika antar budaya. Ia ingin membuat peristiwa internasional kompleks menjadi mudah dipahami, gemar bepergian, kolektor musik dunia, dan juga menulis untuk Mega Kancah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share this article

Back To Top