Sidang praperadilan antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan KPK kembali memanas. KPK dua kali mangkir dari sidang. Apa yang sebenarnya terjadi? Yuk, kita bahas tuntas!
- KPK Absen Lagi: Sidang praperadilan Hasto kembali ditunda karena ketidakhadiran KPK.
- Alasan Klasik: KPK beralasan masih menyusun materi praperadilan.
- Tudingan Ulur Waktu: Pihak Hasto menuding KPK sengaja mengulur waktu agar kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
- Praperadilan Terancam Gugur: Jika kasus dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, praperadilan otomatis gugur.
KPK Mangkir Lagi, Ada Apa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali absen dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). Ini adalah kali kedua KPK tidak hadir dalam sidang yang sama.
Alasan ketidakhadiran KPK kali ini pun serupa dengan sebelumnya, yaitu masih dalam proses penyusunan materi praperadilan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Tim Biro Hukum KPK membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materi tersebut.
Alasan KPK: Dalil Berbeda?
Tessa juga menambahkan bahwa meskipun objek praperadilan kurang lebih sama, ada perbedaan dalil yang membuat KPK perlu menyusun ulang berkas praperadilan. “Betul objeknya kurang lebih sama. Tetapi pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan,” ujarnya seperti dikutip dari Media Indonesia.
Hasto Curiga KPK Ulur Waktu
Ketidakhadiran KPK ini menimbulkan kecurigaan dari pihak Hasto Kristiyanto. Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, berharap ketidakhadiran KPK bukan merupakan taktik untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir.
Praperadilan di Ujung Tanduk
Maqdir juga mengingatkan bahwa praperadilan otomatis gugur jika berkas kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pihaknya berharap KPK tetap menghormati proses praperadilan sebagai bentuk pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” tegas Maqdir.
Apa Itu Praperadilan dan Kenapa Ini Penting?
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada seseorang yang merasa penetapan tersangkanya tidak sah untuk menguji keabsahan penetapan tersebut di pengadilan. Dalam konteks kasus Hasto, praperadilan menjadi penting karena pihak Hasto ingin menguji apakah penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Apa Langkah KPK Selanjutnya?
Sidang praperadilan Hasto ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025. Kita tunggu saja, apakah KPK akan hadir dan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pihak Hasto. Atau justru, KPK akan memilih untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor dan mengakhiri proses praperadilan ini?
Kasus yang Menjerat Hasto: Apa yang Perlu Kamu Tahu
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut. Penetapan tersangka ini menjadi kontroversi dan memicu perlawanan dari pihak Hasto melalui jalur praperadilan.



