Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terus menjadi perbincangan hangat. Seorang pakar hukum bahkan menilai ada aroma politik yang kuat dalam penanganan kasus ini oleh KPK. Benarkah demikian? Mari kita bedah lebih dalam!
- Poin Penting:
- Pakar hukum menilai kasus Hasto bermuatan politis.
- Penetapan tersangka Hasto terkait kasus Harun Masiku.
- Kritik terhadap profesionalitas KPK dalam menangani kasus.
- Perbedaan penafsiran pasal KUHP menjadi sorotan.
Kasus Hasto Kristiyanto: Ada Apa dengan KPK?
Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, memang lagi panas-panasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan dan dugaan suap terhadap Harun Masiku, seorang politikus PDIP. Tapi, kok bisa muncul tudingan bermuatan politis?
Pakar Hukum Angkat Bicara: KPK Kurang Profesional?
Beniharmoni Harefa, seorang pakar hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, punya pandangan menarik soal kasus ini. Menurutnya, penanganan kasus Hasto oleh KPK terasa sangat kental dengan nuansa politik. Ia mempertanyakan profesionalitas KPK dalam menangani perkara.
“KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan,” ujar Beniharmoni, dikutip dari situs resmi UPN Veteran Jakarta.
Sidang Perdana Hasto: Kasus Politik atau Murni Hukum?
Pernyataan Beniharmoni ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Hasto setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor. Hasto bahkan meyakini bahwa kasus yang menjeratnya ini membuatnya menjadi tahanan politik. Wah, makin menarik nih!
Salah Ketik Pasal KUHP: Sekadar Kesalahan Teknis atau Ada yang Disembunyikan?
Ada satu hal lagi yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yaitu soal penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP. Menurut Beniharmoni, hal ini bukan sekadar salah ketik biasa, karena makna kedua pasal tersebut sangat berbeda.
Perbedaan Pasal 65 KUHP dan KUHAP:
- Pasal 65 KUHP: Berkaitan dengan concursus realis atau perbarengan perbuatan.
- Pasal 65 KUHAP: Berkaitan dengan hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Perbedaan ini dinilai sangat fundamental dan menimbulkan pertanyaan, apakah ada maksud tertentu di balik kesalahan penulisan pasal tersebut?
Lalu, Apa Implikasi dari Tudingan Bermuatan Politis Ini?
Jika benar penanganan kasus Hasto Kristiyanto ini bermuatan politis, tentu hal ini dapat merusak citra KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan profesional. Masyarakat pun akan semakin skeptis terhadap kinerja KPK dan proses hukum di Indonesia.
Penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta menghindari segala bentuk intervensi politik. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!



