- Kemendagri minta pemda evaluasi kenaikan PBB
- Dipicu protes warga akibat kenaikan pajak yang signifikan
- Ada daerah yang naiknya sampai 250%!
- Kemendagri akan hitung ulang potensi pendapatan daerah
- Tujuannya agar kebijakan pro-rakyat dan tidak memberatkan
Warga Resah, Pajak Naik Gila-Gilaan!
Pernah nggak sih kamu kaget pas lihat tagihan PBB? Apalagi kalau tiba-tiba naik drastis! Nah, itu yang lagi dirasakan banyak warga di beberapa daerah di Indonesia. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini bikin mereka resah dan akhirnya turun ke jalan.
Salah satu contohnya adalah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Warga di sana sampai demo karena kenaikan PBB mencapai 250%! Bayangin aja, yang tadinya bayar Rp 100 ribu, tiba-tiba jadi Rp 350 ribu. Nggak heran kalau pada protes!
Ilustrasi: Protes warga terkait kenaikan pajak (Sumber: contohgambar.com)
Kemendagri Turun Tangan: Evaluasi Sekarang!
Melihat kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nggak tinggal diam. Mereka langsung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah. Isinya? Meminta agar kebijakan kenaikan PBB dievaluasi ulang!
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus pro-rakyat. Jangan sampai malah memberatkan dan bikin susah warganya.
“Menteri sudah mengeluarkan surat edaran agar [pemerintah daerah] mengevaluasi kembali,” ujar Bima Arya, seperti dikutip dari Antara News.
Sudah 104 Daerah Naikkan PBB, Ada Apa Ini?
Ternyata, menurut data dari Kemendagri, ada 104 daerah yang sudah menaikkan PBB. Bahkan, 20 di antaranya menaikkan lebih dari 100%! Wah, lumayan juga ya.
Setelah kejadian di Pati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan sampai memberikan surat peringatan kepada Bupati Pati. Akhirnya, kebijakan kenaikan PBB di Pati dibatalkan.
Hitung Ulang Potensi Pendapatan Daerah
Kemendagri juga berencana untuk menghitung ulang potensi pendapatan daerah. Tujuannya adalah agar kebijakan pajak yang diambil sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak memberatkan.
Kenapa Pajak Bisa Naik?
Kenaikan pajak bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik: NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Kalau NJOP naik, otomatis PBB juga ikut naik.
- Peraturan daerah (Perda) berubah: Pemerintah daerah punya wewenang untuk mengatur tarif PBB melalui Perda. Kalau Perda-nya berubah, tarif PBB juga bisa berubah.
- Inflasi: Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Kalau inflasi tinggi, pemerintah daerah biasanya akan menaikkan pajak untuk menjaga pendapatan daerah.
Tips Agar Tidak Kaget Saat Bayar PBB
Nah, biar kamu nggak kaget pas bayar PBB, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
- Cek NJOP di wilayahmu: Kamu bisa cek NJOP di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
- Pantau informasi dari pemerintah daerah: Pemerintah daerah biasanya akan memberikan informasi terkait perubahan tarif PBB melalui media massa atau website resmi.
- Siapkan dana lebih: Kalau kamu tahu NJOP atau tarif PBB akan naik, sebaiknya siapkan dana lebih untuk membayar PBB.
Kesimpulan
Kenaikan PBB memang bisa bikin resah. Tapi, Kemendagri sudah turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Semoga ke depannya, kebijakan pajak yang diambil oleh pemerintah daerah bisa lebih pro-rakyat dan tidak memberatkan.



