Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) lagi jadi perbincangan hangat. Muncul kekhawatiran bahwa RUU ini bisa menghidupkan kembali ‘dwi fungsi ABRI’, sebuah konsep yang kontroversial di masa lalu. Tapi, DPR RI dengan tegas membantah isu tersebut. Yuk, kita bedah lebih dalam!
Artikel ini akan membahas:
- Apa itu ‘dwi fungsi ABRI’ dan kenapa ini jadi sorotan?
- Penjelasan DPR terkait RUU TNI dan kekhawatiran publik.
- Poin-poin penting dalam RUU TNI yang perlu kamu tahu.
DPR Menepis Kekhawatiran Publik
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dengan tegas membantah bahwa RUU TNI akan mengembalikan ‘dwi fungsi ABRI’. Beliau menyampaikan hal ini setelah memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama,” ujarnya, mencoba meredakan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.
TNI di Pemerintahan: Hanya Mengisi Kebutuhan
Adies menjelaskan bahwa saat ini, anggota TNI tidak punya tendensi untuk menduduki jabatan-jabatan di lingkup pemerintahan. Mereka hanya mengisi posisi yang memang diperlukan, sesuai dengan kebutuhan kementerian terkait.
“Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah,” jelasnya.
Fokus RUU TNI: Usia Pensiun dan… Bisnis?
Adies mengungkapkan bahwa poin penting dalam RUU TNI yang akan digulirkan lebih berfokus pada perubahan usia pensiun anggota TNI. Namun, ada juga wacana penghapusan larangan TNI untuk berbisnis yang turut dibahas.
“Itu kan ada dibahas ya, kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana, kita lihat nanti. Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa, tugas TNI kan jelas mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, kita akan lihat nanti,” tuturnya.
‘Dwi Fungsi ABRI’: Apa Itu Sebenarnya?
Buat kamu yang belum familiar, ‘dwi fungsi ABRI’ adalah sebuah doktrin yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa lalu. Doktrin ini memberikan peran ganda kepada ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara, serta sebagai kekuatan sosial-politik.
Dalam praktiknya, ‘dwi fungsi ABRI’ memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam berbagai aspek kehidupan sipil, termasuk pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Hal ini menimbulkan berbagai kritik dan kontroversi, karena dianggap melanggar prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
RUU TNI: Prolegnas Prioritas 2025
RUU TNI telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kepastian dimulainya jadwal pembahasan RUU TNI diserahkan kepada Komisi I DPR RI.
Wakil pemerintah yang akan ditunjuk dalam pembahasan RUU TNI, antara lain Menteri Hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Pertahanan, hingga Panglima TNI.
Kesimpulan
RUU TNI masih dalam tahap pembahasan, dan berbagai masukan dari masyarakat sangat diperlukan. Penting bagi kita untuk mengikuti perkembangan RUU ini dan memberikan kontribusi positif demi kemajuan bangsa dan negara.



