- Imigrasi Kepri perketat pengawasan setelah deportasi 35 WNA.
- Operasi pengawasan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
- Fokus pengawasan pada izin tinggal dan aktivitas WNA.
- Penggunaan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) untuk memudahkan pengawasan.
Kenapa Pengawasan Orang Asing Ditingkatkan di Kepri?
Keputusan untuk memperketat pengawasan ini bukan tanpa alasan. Kepala Kantor Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendeportasi 35 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pelanggaran ini bisa berupa penyalahgunaan visa, izin tinggal yang sudah kedaluwarsa, atau aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Bagaimana Cara Pengawasan Dilakukan?
Pengawasan akan dilakukan melalui dua cara utama:
1. Operasi Mandiri
Operasi mandiri akan dilakukan secara berkala dan terencana. Imigrasi akan mengandalkan dukungan dari masyarakat untuk mengidentifikasi dan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Jadi, jika kamu melihat sesuatu yang ganjil, jangan ragu untuk melapor!
2. Operasi Gabungan
Operasi gabungan akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Bea Cukai, kepolisian, dan TNI. Operasi ini akan fokus pada wilayah-wilayah yang dianggap rawan menjadi pintu masuk ilegal bagi orang asing, terutama jalur laut yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.
Fokus Pengawasan: Izin Tinggal dan Aktivitas Online
Petugas imigrasi akan fokus memeriksa izin tinggal dan aktivitas orang asing melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini memungkinkan petugas untuk memantau aktivitas bisnis dan investasi orang asing secara online. Selain itu, petugas juga akan melakukan inspeksi mendadak ke tempat kerja atau hotel berdasarkan laporan masyarakat atau informasi dari tim pengawas orang asing.
APOA: Aplikasi Pelaporan Orang Asing
Untuk memudahkan pengawasan, Imigrasi Kepri telah meluncurkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA). Aplikasi ini ditujukan bagi pengelola hotel dan pemilik properti untuk melaporkan keberadaan tamu asing. Dengan APOA, diharapkan pengawasan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Operasi Wira Waspada: Sasar Perusahaan Nakal
Pada bulan Juli lalu, Imigrasi Kepri juga telah melakukan operasi “Wira Waspada” bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Operasi ini menyasar perusahaan-perusahaan di Batam dan Bintan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal. Hasilnya, 15 pekerja asing di Bintan dan 20 pekerja asing di Batam dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Tim Pengawas Orang Asing di Semua Tingkatan
Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk tim pengawas orang asing di semua tingkatan pemerintahan. Tim ini bertugas untuk menjaga stabilitas nasional dan daerah. Imigrasi memprioritaskan orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi perekonomian, pariwisata, dan investasi di Indonesia.
Pentingnya Pengawasan untuk Keamanan dan Stabilitas
Pengawasan orang asing bukan berarti Indonesia anti terhadap kehadiran orang asing. Justru sebaliknya, Indonesia terbuka bagi siapa saja yang ingin berkontribusi positif. Namun, pengawasan tetap penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara, serta memastikan bahwa semua orang asing mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.

