Sidang Kasus di Bawah 7 Tahun Bisa Lebih Cepat? MA Usulkan RUU KUHAP!
Mahkamah Agung (MA) punya ide menarik untuk bikin proses persidangan di Indonesia jadi lebih cepat, khususnya untuk kasus-kasus yang hukumannya di bawah 7 tahun penjara. Gimana caranya? Mereka mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penasaran kan? Yuk, simak poin-poin pentingnya! Usulan MA: Revisi KUHAP untuk percepat sidang kasus ringan. Syaratnya: Terdakwa mengakui semua…
