Peluang Emas UMKM: Pemerintah Wajibkan Ruang Publik Sediakan 30% Lahan!
Kabar baik untuk para pelaku UMKM! Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah nyatanya adalah dengan mewajibkan ruang-ruang publik untuk mengalokasikan setidaknya 30% dari area komersial mereka bagi UMKM. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021. Bagaimana detailnya dan apa saja dampaknya…
